Media Kampung – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur, kini disesuaikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan Mekanisme Insentif
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur MBG. Sebelumnya, meskipun jumlah porsi yang disiapkan oleh masing-masing dapur berbeda-beda, insentif yang diberikan sama yaitu Rp 6 juta per hari.
Dengan mekanisme baru, insentif Rp 2.000 per porsi menjadi bagian dari alokasi anggaran Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Rinciannya meliputi Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Ketentuan Operasional dan Penyesuaian Penerima Manfaat
Insentif hanya diberikan jika dapur MBG beroperasi. Dapur yang sedang dikenai penghentian sementara (suspend) atau tidak beroperasi karena hari libur nasional, bencana alam, atau kondisi khusus lain tidak akan menerima insentif. Hal ini bertujuan untuk memastikan insentif hanya diberikan kepada layanan yang aktif dan berkualitas.
Selain itu, BGN juga menyesuaikan penetapan jumlah penerima manfaat di setiap dapur berdasarkan kapasitas layanan masing-masing SPPG. Penataan ini bertujuan agar distribusi penerima manfaat lebih merata dan menghindari beban layanan berlebih pada dapur dengan kapasitas terbatas.
Dampak dan Harapan Kebijakan Baru
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tidak terjadi ketimpangan jumlah penerima manfaat antar dapur. Dapur dengan kapasitas besar dapat beroperasi secara optimal, sementara dapur yang lebih kecil tidak mengalami kelebihan beban layanan. Sudaryono juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam operasional dapur MBG untuk memahami dan menjalankan ketentuan baru ini dengan baik demi kelancaran program.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Program Makan Bergizi Gratis dan Pentingnya Insentif
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemenuhan gizi bagi pelajar dan masyarakat yang membutuhkan. Pemberian insentif yang proporsional diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan ketersediaan makanan bergizi secara merata di seluruh dapur MBG.











Tinggalkan Balasan