Media Kampung – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyusul diterimanya Surat Presiden terkait pergantian Kapolri yang tertanggal 30 September 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pimpinan DPR pada pagi hari telah menerima surat resmi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan nomor R57Pres092026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Kapolri saat ini dan pengangkatan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri pengganti.
Dalam surat tersebut, Presiden menunjuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Komisi III DPR pun diberi tugas untuk menyelenggarakan fit and proper test kepada Komjen Suyudi sebagai bagian dari proses pengangkatan.
Fit and proper test berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum Komisi III memberikan rekomendasi kepada DPR RI terkait pengangkatan Kapolri baru.
Pengujian kelayakan ini mencakup evaluasi kompetensi, integritas, dan visi kepemimpinan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri. Komisi III DPR memiliki peran strategis dalam memastikan calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional.
Perubahan posisi Kapolri merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang diatur dalam undang-undang, dan pengangkatan Kapolri baru harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Dengan proses fit and proper test ini, DPR berupaya menjaga kualitas kepemimpinan Polri demi keamanan dan ketertiban nasional.
Proses uji kelayakan ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik mengingat posisi Kapolri sangat vital dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Komisi III DPR akan memberikan hasil rekomendasi setelah seluruh tahapan evaluasi selesai.











Tinggalkan Balasan