Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti uang sebesar USD 500 ribu yang disita dari kamar bos PT Makassar Toraja Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Penyitaan uang tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Uang dalam pecahan USD 100 tersebut ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (1 Oktober 2026) dalam agenda pemeriksaan saksi. Fuad Hasan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan rekan-rekannya.

Fakta Penyitaan Uang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan langsung kepada Fuad Hasan mengenai barang bukti uang tersebut. Fuad menjelaskan bahwa uang USD 500 ribu bukan disita langsung dari putrinya, Nina Kirana, melainkan ditemukan di rumahnya, khususnya di kamar Fuad yang saat itu juga ditempati Nina.

“Uang ini ditemukan di kamar saya, di mana putri saya, Nina Kirana, berada saat itu,” ujar Fuad dalam persidangan. Jaksa juga menanyakan apakah Fuad mengenal Nina Kirana, yang dijawab Fuad sebagai putrinya.

Barang Bukti Lain dalam Perkara

Selain uang USD 500 ribu, jaksa juga memperlihatkan barang bukti uang USD 35 ribu dan USD 75 ribu kepada saksi lain, yakni Ahmad Taufiq selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia dan Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh. Selain itu, ada juga bukti setoran tunai sejumlah Rp 500 juta yang dibagi dalam dua kali setoran masing-masing Rp 250 juta.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang didakwa melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam dakwaan, Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar dan merugikan negara sebesar Rp 622 miliar.

Pengaturan kuota haji dilakukan bersama beberapa pihak, termasuk stafsus Menag, ketua asosiasi tour travel, serta direktur operasional Maktour. Diduga pengaturan ini bertujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian memberi fee percepatan keberangkatan jemaah kepada pejabat Kemenag dan pihak terkait.

Pengaturan Kuota Haji yang Dipersoalkan

Menurut dakwaan, pengaturan kuota haji khusus tambahan pada 2023 mengalihkan 8 persen dari kuota yang seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler. Pada 2024, kuota haji khusus diatur sebesar 50 persen tanpa kajian teknis yang sesuai, bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Respons Terdakwa

Dalam persidangan, Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima keuntungan pribadi seperti yang didakwakan. Ia menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran uang tersebut kepadanya.

Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan.