Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenal sebagai Pasal Santet. Gugatan yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak mampu menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, maupun potensial.

Permohonan uji materiil ini diajukan untuk menguji ketegasan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal Santet yang mengancam pidana bagi yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menimbulkan penyakit atau kematian. Pemohon menilai frasa tersebut rawan menimbulkan tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum tanpa batas norma yang jelas.

Alasan Penolakan oleh Mahkamah Konstitusi

Majelis Hakim MK menilai pemohon gagal memenuhi syarat legal standing karena tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia gaib maupun pengalaman terkait santet. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Adies Kadir secara terbuka mempertanyakan apakah para pemohon memiliki kekuatan gaib atau pengalaman santet. Semua pemohon mengaku tidak memiliki dan tidak pernah melakukan santet.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam persidangan bahwa kerugian yang dialami pemohon hanya bersifat akademis dan belum memenuhi kriteria kerugian konstitusional yang diperlukan untuk melanjutkan perkara.

Implikasi dan Konteks Pasal Santet dalam KUHP

Pasal 252 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV bagi siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menyebabkan penyakit atau kematian. Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur dan mencegah praktik santet yang selama ini sulit diatur secara hukum.

Namun, ketidakjelasan dalam frasa “memberikan harapan” menimbulkan kekhawatiran akan potensi penafsiran subjektif dan penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan Terbaru

Dengan penarikan kembali permohonan uji materiil oleh para mahasiswa, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali. Keputusan ini menutup upaya hukum terkait pengujian Pasal Santet di MK untuk saat ini.

Keputusan ini menjadi catatan penting dalam pembahasan regulasi terkait praktik supranatural dan hukum pidana di Indonesia, yang menuntut pendekatan legal yang jelas dan tegas untuk menghindari ambiguitas.