Media Kampung – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola umrah di Indonesia. Fokus utama pembenahan ini adalah penanganan tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat tidak aktif, mencapai hampir 50 persen dari total 3.631 penyelenggara yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menyatakan bahwa kondisi ini membutuhkan pembenahan serius yang meliputi penyesuaian regulasi dan sistem perizinan agar lebih relevan, transparan, dan mudah diawasi. Sebagian PPIU tidak aktif karena belum memenuhi persyaratan sertifikasi dan masih dalam proses harmonisasi data.

Permasalahan dan Upaya Pembenahan

Tidak aktifnya hampir separuh PPIU menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang tidak hanya terkait jumlah penyelenggara, tetapi juga kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan operasional. Sertifikasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa penyelenggara memenuhi standar yang berlaku. PPIU yang belum memenuhi ketentuan menghadapi konsekuensi berupa status operasional yang diblokir atau nonaktif.

Selain itu, pembaruan data secara berkala dianggap penting untuk membantu pemerintah memantau penyelenggara yang benar-benar aktif melayani masyarakat. Data menunjukkan bahwa hampir separuh PPIU mengelola data jemaah secara mandiri dalam sistem, namun sebagian dari mereka juga berstatus tidak aktif, sehingga pengawasan yang lebih konsisten sangat diperlukan.

Perlindungan Jemaah dan Literasi Masyarakat

Kemenhaj menekankan perlunya perlindungan bagi jemaah umrah, mengingat layanan ini melibatkan perjalanan ibadah sekaligus transaksi jasa. Jemaah membutuhkan kepastian mengenai penyelenggara yang bertanggung jawab atas keberangkatan dan pelayanan mereka. Namun, masih banyak calon jemaah yang mudah terdampak promosi instan melalui flyer, media sosial, dan influencer tanpa mengecek status legalitas penyelenggara secara resmi.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa status PPIU melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pembayaran dan memahami rincian layanan seperti jadwal keberangkatan, akomodasi, penerbangan, biaya, dan layanan selama di Arab Saudi.

Digitalisasi Sistem Perizinan

Kemenhaj juga tengah mengembangkan pembaruan sistem perizinan dengan mengedepankan digitalisasi untuk mempercepat proses dan memperkuat pengawasan. Selama ini, proses perizinan masih memerlukan dokumen fisik yang dapat memperpanjang waktu pelayanan. Digitalisasi memungkinkan integrasi data antar lembaga dan pembaruan informasi secara terstruktur, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.

Namun, digitalisasi ini membutuhkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta perlindungan keamanan data jemaah dan penyelenggara. Pengawasan berbasis data juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi status penyelenggara secara cepat dan mengambil langkah yang sesuai secara terukur.

Kepatuhan dan Transparansi PPIU

PPIU dituntut untuk meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, tidak hanya terkait izin, tetapi juga pengelolaan data dan pelayanan kepada jemaah. Transparansi informasi yang diberikan kepada calon jemaah sangat penting agar masyarakat dapat memahami layanan yang dibeli sebelum keberangkatan.

Dengan pembenahan ini, diharapkan tata kelola umrah di Indonesia menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah yang menjalankan ibadah umrah.