Media Kampung, Bogor – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengantongi data nama narapidana yang menempati sejumlah hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan ini muncul setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI yang mengungkap adanya fasilitas tidak semestinya di area lapas tersebut.

Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyita sejumlah barang dari bangunan yang diduga dipakai sebagai apartemen oleh warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua warga binaan di ruang asimilasi di belakang tiga kontainer yang sebelumnya digunakan sebagai tempat latihan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan masih bersifat sementara dan tengah didalami lebih lanjut. Identitas narapidana belum diumumkan secara resmi karena proses verifikasi masih berjalan, namun nama pengusaha Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit, muncul dalam pemeriksaan.

Temuan Fasilitas Tak Biasa di Lapas Cibinong

Selain hunian mewah yang diduga digunakan oleh beberapa napi, tim Kemenimipas juga menemukan rencana pembangunan fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf, meskipun pembangunan tersebut belum rampung. Keberadaan fasilitas ini menjadi perhatian khusus karena tidak sesuai dengan standar pemasyarakatan yang seharusnya.

Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kemenimipas, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti siapa yang membiarkan penggunaan bangunan tersebut sebagai hunian warga binaan. Pemeriksaan juga akan menyasar pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan fasilitas tidak semestinya di lapas.

Nama-nama Narapidana Kasus Besar

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menyebut sejumlah nama narapidana kasus besar yang menempati area Lapas Cibinong, antara lain:

  • Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana.
  • Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi dan pencucian uang.
  • Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah.
  • Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.
  • Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Bekasi yang terpidana kasus korupsi.

Kehadiran narapidana dengan kasus besar di hunian mewah menimbulkan sorotan publik terkait pengelolaan lapas dan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.

Langkah Pemerintah dan Implikasi

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan sistem pemasyarakatan dan memastikan lapas berfungsi sesuai aturan. Pemeriksaan internal yang dilakukan Kemenimipas diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lapas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. Langkah ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.

Saat ini, hasil pemeriksaan masih dalam tahap analisis dan akan disampaikan secara resmi setelah seluruh bukti dan keterangan pihak terkait dikonfirmasi.