Media Kampung – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi menempatkan manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di luar daerah asal sebagai strategi pemerataan sumber daya manusia (SDM) dan percepatan operasional koperasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penempatan ini dilakukan agar koperasi yang telah selesai dibangun dapat segera beroperasi dengan manajer yang siap menjalankan tugasnya.
Penempatan Manajer dan Tujuannya
Pada 25 September 2026, sebanyak 28.620 manajer KDKMP menerima Surat Keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka diminta mengonfirmasi penerimaan penempatan paling lambat 28 September 2026. Gaji dan tunjangan manajer ini disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, berkisar antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penempatan manajer lintas daerah bertujuan untuk pemerataan SDM di seluruh wilayah serta mengisi kebutuhan manajer di daerah yang bangunan koperasinya telah selesai. Hal ini memungkinkan koperasi segera menjalankan kegiatan operasional tanpa menunggu pembangunan di daerah asal selesai.
Penyesuaian dan Fleksibilitas Penempatan
Ferry Juliantono menegaskan bahwa manajer yang keberatan dengan penempatan jauh dari domisili asal tidak langsung didiskualifikasi. Mereka tetap mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan yang lebih sesuai. Setelah pembangunan koperasi di daerah asal rampung, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing.
Selain itu, manajer yang mengundurkan diri dari penempatan tidak akan dikenai sanksi. Menurut Menteri Koperasi, jumlah pengunduran diri saat ini tidak signifikan.
Peran Menteri Koordinator Bidang Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa penting bagi manajer yang sudah menerima penempatan untuk menjalankan tugasnya agar status mereka sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku. Setelah pembangunan koperasi di daerah asal selesai, lokasi penempatan akan disesuaikan tanpa menghilangkan status pekerjaan manajer.
Mulai Operasi Koperasi
Manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Penempatan manajer di luar daerah asal ini merupakan bagian strategi pemerintah untuk memastikan pemerataan kualitas manajemen koperasi di seluruh Indonesia dan mendukung program pembangunan koperasi yang merata dan berkelanjutan.












Tinggalkan Balasan