Media Kampung – Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui telah menerima uang sebesar Rp550 juta dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi proyek di wilayah tersebut.
Pengakuan Penerimaan Uang dan Mekanisme Penyerahan
<pFikri menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya melalui perantara bernama B Daditama, yang menurut keterangan berasal dari Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). Setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut kemudian dikembalikan lewat rekening penitipan.
Selain itu, Fikri mengungkapkan bahwa besaran fee dari proyek tersebut berkisar antara 10 hingga 15 persen. Namun, teknis penyerahan uang ini hanya diketahui oleh Daditama dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sidang dan Keterangan Saksi Terdakwa
Dalam sidang tersebut, Fikri dan Hari Eko saling memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bagus Dwi Ariyanto menyatakan bahwa keduanya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, menyesal, dan meminta maaf atas tindakan mereka.
Hari Eko mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang disebutnya sebagai aparat penegak hukum menjelang Idul Fitri 2025. Uang tersebut berasal dari Edi Manggala sekitar Rp175 juta dan Irsyad Satria Budiman sekitar Rp280 juta. Namun, Hari Eko tidak merinci institusi atau pihak penerima uang tersebut dalam persidangan.
Dakwaan dan Bukti Tambahan
JPU KPK mendakwa Fikri menerima uang dari berbagai kontraktor dan pihak lain dengan total sekitar Rp2,52 miliar. Selain uang tunai, Fikri juga didakwa menerima barang berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu iPad senilai lebih dari Rp31 juta.
KPK juga menyelidiki dugaan pemberian uang dari PT CMC kepada Fikri dalam perkara ini. Dalam persidangan sebelumnya, saksi B Daditama menyebut adanya kesepakatan fee proyek PT CMC yang berkisar antara 15 hingga 20 persen untuk beberapa proyek.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pejabat daerah. Penanganan perkara ini oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Proses persidangan yang tengah berjalan akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi para terdakwa. Publik menantikan keputusan yang adil dan transparan demi penegakan hukum yang konsisten di Indonesia.












Tinggalkan Balasan