Media Kampung, Bogor – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah narapidana kasus besar yang menjalani pidana di lapas tersebut, termasuk tokoh-tokoh kontroversial seperti Ferdy Sambo dan Harvey Moeis.
Fasilitas Istimewa di Lapas IIA Cibinong
Ombudsman RI mengungkapkan adanya bangunan hunian yang menyerupai homestay lengkap dengan sofa, kulkas, televisi, dan meja makan di dalam area lapas. Selain itu, ditemukan fasilitas lain seperti area parkir dengan mobil mewah, gym, kolam renang, serta simulator golf yang sedang dalam tahap pembangunan. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan terkait standar dan keadilan proses pemasyarakatan bagi narapidana.
Daftar Narapidana Kasus Besar di Lapas IIA Cibinong
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut sejumlah narapidana perkara besar yang kini menghuni Lapas IIA Cibinong, meliputi:
- Ferdy Sambo: Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, awalnya dijatuhi hukuman mati yang kemudian diperberat menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Dipindahkan ke Lapas IIA Cibinong pada 29 Agustus 2023.
- Harvey Moeis: Terpidana kasus korupsi tata niaga timah, dihukum 20 tahun penjara. Dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025.
- Heru Hidayat: Mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, terpidana korupsi PT Jiwasraya dan ASABRI, dihukum seumur hidup.
- Teddy Tjokrosaputro: Mantan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, terpidana korupsi PT ASABRI, dihukum 12 tahun penjara.
- Pieter Rasiman: Mantan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, terpidana korupsi PT Jiwasraya, dihukum 20 tahun penjara.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Mantan Direktur PT Timah Tbk, terpidana korupsi tata niaga timah tahun 2025.
- Indra Kesuma alias Indra Kenz: Mantan influencer dan afiliator Binomo, terpidana penyebaran berita bohong dan TPPU, dihukum 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal Wibowo: Mantan ajudan Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana, hukuman 8 tahun penjara.
- Kuat Maruf: Mantan asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana, hukuman 10 tahun penjara.
- Rahmat Effendi alias Pepen: Mantan Wali Kota Bekasi, terpidana korupsi, dihukum 12 tahun penjara.
- Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng: Terpidana korupsi impor gula, masing-masing dihukum 4 tahun penjara.
- Bambang Rianto: Mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya, terpidana korupsi terkait Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
- Andhi Pramono: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, terpidana gratifikasi dan TPPU.
Konteks dan Implikasi
Temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah dan keberadaan narapidana kasus besar di Lapas IIA Cibinong memunculkan pertanyaan soal kesetaraan perlakuan dalam sistem pemasyarakatan. Keadilan dan transparansi menjadi perhatian utama masyarakat, mengingat sebagian narapidana tersebut terlibat dalam kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.
Selain itu, pemindahan narapidana seperti Ferdy Sambo dan rekannya dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Cibinong juga menjadi sorotan terkait alasan pembinaan yang dikemukakan oleh Ditjen Pemasyarakatan. Hal ini membuka diskusi mengenai standar pembinaan dan pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Peran Ombudsman dan Pengawasan Lapas
Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pemasyarakatan agar sesuai dengan peraturan dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh narapidana. Penemuan adanya minuman beralkohol dan fasilitas mewah di dalam lapas menjadi temuan penting yang akan ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas dan integritas sistem pemasyarakatan.
Pengawasan yang ketat dan transparan diharapkan dapat mencegah praktik penyimpangan serta menjamin bahwa proses pemidanaan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan bagi masyarakat luas.














Tinggalkan Balasan