Media Kampung – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti temuan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mengindikasikan adanya ketimpangan dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Puan menegaskan perlunya reformasi menyeluruh untuk menghilangkan celah yang memungkinkan perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Temuan Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong
Inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI pada Lapas Kelas IIA Cibinong menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya. Beberapa bangunan yang berada dekat dengan rumah dinas Kalapas diduga menyerupai apartemen lengkap dengan ruang tamu, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan ditemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas tersebut. Selain itu, ada kawasan hunian lain yang menyerupai vila dan dihuni oleh warga binaan secara terpisah dari blok utama.
Seruan Reformasi Tata Kelola Pemasyarakatan
Puan Maharani menyatakan bahwa kasus penyediaan fasilitas istimewa di lapas dan rutan bukanlah hal baru dan menunjukkan adanya kelemahan sistem yang harus segera diperbaiki secara mendasar. Menurutnya, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi atau keistimewaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setiap orang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan harus mendapat perlakuan yang setara. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Puan.
Implikasi dan Tuntutan Tindakan Tegas
Puan menegaskan pentingnya pemerintah menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan transparan guna memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum. Ia juga meminta sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti menyediakan fasilitas mewah tersebut, terutama jika fasilitas tersebut diperjualbelikan atau digunakan untuk keistimewaan tertentu.
Menurut Puan, perlakuan yang setara di lembaga pemasyarakatan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketidaksetaraan dalam pelaksanaan pidana dapat merusak makna putusan pengadilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Perbaikan Sistem Pemasyarakatan
Puan berharap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Perbaikan harus menjamin perlakuan setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Perbaikan itu harus diarahkan untuk benahi tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” pungkas Puan Maharani.















Tinggalkan Balasan