Media Kampung – Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) sekaligus penerimaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2021 hingga 2026.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmorang. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Fakta Kasus dan Dakwaan
Jaksa KPK menyatakan bahwa Fadia diduga telah memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada masa 2022 hingga 2026. PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia sendiri.
Selain itu, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. Jaksa menilai perbuatan Fadia bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Tuntutan dan Hukuman Tambahan
Jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, sesuai jumlah gratifikasi yang diterima. Selain hukuman pokok dan denda, jaksa juga meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih atau dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang berlaku setelah terdakwa menjalani hukumannya.
Proses Persidangan Selanjutnya
Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Proses persidangan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Praktik pengaturan proyek outsourcing yang menguntungkan perusahaan milik terdakwa serta penerimaan gratifikasi menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan.
Upaya pemberantasan korupsi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan sumber daya publik digunakan secara transparan dan akuntabel.















Tinggalkan Balasan