Media Kampung, Cibinong – Ombudsman Republik Indonesia memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas kamar mewah yang diperuntukkan bagi narapidana kaya. Fasilitas ini ditemukan dalam inspeksi mendadak sebagai bagian dari temuan praktik jual beli kamar dengan standar VVIP di lingkungan lapas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa perobohan kamar mewah tersebut menjadi fokus utama tindakan korektif yang dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyatakan bahwa saat inspeksi berikutnya yang direncanakan kurang dari sebulan, fasilitas tersebut harus sudah diratakan.
Temuan ini mengungkap adanya 10 unit bangunan rumah singgah yang terisolir di area belakang lapas, yang berfungsi sebagai kamar mewah bagi narapidana dengan fasilitas seperti apartemen kelas atas. Fasilitas di dalam kamar mencakup televisi LED, kulkas yang berisi botol minuman keras dan buah-buahan, serta bahkan tersedianya tempat parkir khusus untuk mobil mewah.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa kamar-kamar ini dipisahkan dalam beberapa blok dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait praktik ilegal jual beli kamar di lingkungan lapas. Ia juga menyampaikan bahwa wawancara dengan narapidana yang menempati kamar tersebut memperkuat dugaan adanya fasilitas VVIP yang tidak sesuai dengan standar pemasyarakatan.
Temuan ini menjadi sorotan penting karena mencerminkan ketimpangan perlakuan terhadap narapidana dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam lembaga pemasyarakatan. Ombudsman menuntut tindakan tegas agar Lapas Cibinong segera melakukan pembongkaran fasilitas mewah tersebut dan memperbaiki sistem pengelolaan kamar bagi narapidana.
Seluruh hasil inspeksi mendadak akan dituangkan secara rinci dalam laporan resmi yang akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai dasar langkah korektif selanjutnya.














Tinggalkan Balasan