Media Kampung – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria kini mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan reforma agraria yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Perubahan nomenklatur dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria merupakan salah satu materi penting yang diatur dalam RUU tersebut. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU mengatur secara rinci definisi dan kewenangan lembaga baru ini.
Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyatakan bahwa LPRA memiliki kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini dirancang untuk memperkuat tata kelola reforma agraria di Indonesia dan memastikan pelaksanaan program reforma agraria berjalan efektif dan akuntabel.
“Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, setara dengan kementerian,” ujar Ahmad Iman Sukri dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU.
Fungsi dan Struktur Lembaga
RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas menjamin transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan lembaga baru ini berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Selain itu, RUU mendefinisikan secara rinci beberapa konsep penting seperti Lokasi Prioritas Reforma Agraria, yang merupakan wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria, serta subjek reforma agraria yang memenuhi syarat untuk menerima objek reforma agraria.
Pengaturan RUU Reforma Agraria
RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal yang mengatur berbagai aspek reforma agraria, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, lokasi prioritas, penyelesaian konflik agraria, hingga ketentuan pidana dan pendanaan.
Pasal 11 secara khusus mengatur status lembaga reforma agraria yang berada langsung di bawah Presiden, sehingga nama lembaga dapat disesuaikan dengan keputusan Presiden.
Signifikansi dan Dampak
Pengaturan baru ini memiliki peran strategis dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, yang bertujuan untuk redistribusi tanah, pemulihan hak atas tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria. Dengan adanya lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, diharapkan pelaksanaan reforma agraria dapat lebih terkoordinasi dan efektif.
RUU ini juga memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penanganan konflik agraria dan pengendalian pemanfaatan tanah, sehingga dapat mendukung keadilan dan kesejahteraan masyarakat di sektor agraria.














Tinggalkan Balasan