Media Kampung, Malang – Sebanyak 46.153 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan dinonaktifkan per 1 September 2026. Data ini dinyatakan tidak valid, meliputi data ganda, anomali, hingga peserta yang sudah pindah luar Kota Malang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustim Arifin, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pemadanan data dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Kesehatan Kota Malang untuk memastikan akurasi layanan dan kepesertaan JKN yang tepat sasaran.

Baca juga:

Masyarakat yang mendapati Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau status kepesertaan JKN nonaktif tidak perlu panik. Cek status peserta dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi Mobile JKN, layanan pemeriksaan kepesertaan PBPU Pemkot Malang, ataupun melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Jika masalah berasal dari NIK yang tidak aktif atau data kependudukan yang tidak sesuai, masyarakat disarankan mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Malang di Block Office Pemkot Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang dengan membawa dokumen kependudukan lengkap. Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan dan pembaruan data sesuai ketentuan administrasi.

Setelah data kependudukan valid, pengaktifan peserta JKN dapat diajukan melalui mekanisme yang disiapkan Pemkot Malang. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran ulang atau pengaktifan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi pemerintah daerah.

Baca juga:

Apabila NIK sudah aktif tapi status JKN masih nonaktif, masyarakat dapat menghubungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan fasilitasi pengajuan pengaktifan.

Sinergi antara BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan Kota Malang merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data kepesertaan JKN PBPU dan memastikan pembiayaan dari APBD Kota Malang tepat sasaran. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, menegaskan pentingnya pembaruan data kependudukan agar program pemerintah berjalan efektif dan pelayanan publik tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat memeriksa dan mencocokkan data kependudukan secara digital melalui aplikasi tersebut, serta melaporkan ketidaksesuaian ke Disdukcapil atau MPP Merdeka.

Baca juga:

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Malang dalam menjaga kualitas data dan pelayanan kesehatan masyarakat melalui Program JKN.