Media Kampung, JemberBPJS Kesehatan menegaskan bahwa perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak akan mengganggu akses pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini penting untuk memastikan peserta tetap memperoleh layanan kesehatan yang optimal meskipun terjadi perubahan administrasi terkait FKTP.

Perubahan FKTP seringkali menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta JKN terkait kemungkinan terhambatnya akses layanan kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme yang memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Peserta JKN tetap dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.

Baca juga:

Selain itu, BPJS Kesehatan menyarankan peserta untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai sarana utama untuk mengecek status keaktifan kepesertaan dan melakukan berbagai layanan administrasi lainnya. Mobile JKN menyediakan kemudahan akses informasi dan pendaftaran antrean secara online yang membantu peserta dalam mengelola layanan kesehatan mereka dengan lebih efisien.

Meski demikian, pada beberapa waktu terakhir aplikasi Mobile JKN sempat mengalami gangguan sistem yang menyebabkan beberapa peserta kesulitan mengakses layanan. BPJS Kesehatan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan mendorong peserta untuk memastikan jaringan internet stabil serta mencoba akses secara berkala. Untuk kebutuhan mendesak, peserta dianjurkan untuk menggunakan layanan tatap muka di fasilitas kesehatan terkait.

Baca juga:

Sementara itu, di Kota Malang, sebanyak 46.153 peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Malang dinonaktifkan per 1 September 2026 akibat data yang tidak valid, seperti data ganda atau penduduk yang sudah pindah domisili. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan kepesertaan JKN tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal pengecekan status, termasuk melalui Mobile JKN, website resmi, dan layanan langsung di kantor Disdukcapil untuk pembaruan data kependudukan. Setelah data kependudukan diperbarui, peserta dapat mengajukan aktivasi kembali kepesertaan melalui mekanisme yang disiapkan.

Baca juga:

Program JKN sendiri telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Contohnya, Voya Fauzia, seorang ibu rumah tangga berusia 76 tahun, berhasil menjalani kateterisasi jantung tanpa harus khawatir soal biaya berkat dukungan Program JKN. Ini menunjukkan peran penting program dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan akses bagi masyarakat luas.

Dengan berbagai upaya tersebut, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelancaran layanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa hambatan, meskipun terjadi perubahan administrasi seperti pada FKTP. Partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital serta pembaruan data kependudukan menjadi kunci keberhasilan program ini ke depan.