Media Kampung – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan revisi tarif khusus Transjakarta menjadi Rp8 untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Keputusan ini berbeda dari pengumuman sebelumnya yang menetapkan tarif hanya Rp1.

Perubahan tarif ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menyamakan tarif transportasi yang dikelola oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI agar berlaku uniform pada hari perayaan nasional tersebut.

Baca juga:

Alasan Revisi Tarif

Pramono Anung menjelaskan bahwa revisi tarif dari Rp1 menjadi Rp8 merupakan hasil kesepakatan bersama agar tarif transportasi umum yang dikelola oleh berbagai pihak memiliki harga yang sama pada tanggal 17 Agustus 2026. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat pengguna transportasi di Jakarta.

Keseragaman Tarif dengan KAI

Selain Transjakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menetapkan tarif spesial Rp8 untuk KRL Commuter Line dan LRT Jabodebek pada hari yang sama. Informasi resmi dari KAI menyebutkan bahwa tarif ini berlaku mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB pada 17 Agustus, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 RI.

Baca juga:

Konteks dan Dampak

Pemberlakuan tarif khusus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan kemudahan akses transportasi kepada masyarakat selama perayaan kemerdekaan. Dengan tarif yang terjangkau dan seragam, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya tanpa membebani biaya transportasi di hari bersejarah tersebut.

Penerapan tarif Rp8 untuk berbagai moda transportasi umum juga memperlihatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola layanan publik secara terpadu dan efisien.

Baca juga: