Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi faktor penentu bagi karier para Kapolda dan Pangdam di seluruh Indonesia.
Djamari menjelaskan bahwa kebijakan yang mengaitkan kinerja Kapolda dan Pangdam dengan penanganan karhutla masih berlaku hingga kini. Para pejabat yang dianggap gagal menangani karhutla berpotensi mengalami mutasi atau pencopotan jabatan. Pernyataan ini disampaikan Djamari saat kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan dalam konferensi pers di kantornya pada tanggal 10 Agustus 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak diukur dari jumlah titik api yang muncul, melainkan dari kemampuan aparat setempat mengendalikan dan memadamkan kebakaran tersebut. Sampai saat ini, titik api masih muncul dan lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 107 ribu hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Penanganan karhutla dilakukan melalui operasi gabungan darat dan udara. Tim darat mengandalkan alat seperti fleksibel tank dan pembuatan sumur di lokasi kebakaran, sedangkan tim udara melakukan water bombing menggunakan helikopter dan pesawat bersayap tetap. Namun, efektivitas operasi udara tergantung pada keberadaan awan hujan, yang saat ini masih terbatas.
Djamari juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 43 helikopter dan 15 pesawat untuk operasi penanganan karhutla. Namun, operasi modifikasi cuaca yang mempercepat hujan buatan hanya dapat dilakukan bila ada awan hujan yang memadai.
Selain itu, ada enam provinsi yang menjadi prioritas penanganan karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Wilayah ini sebagian besar terdiri dari lahan gambut yang mudah terbakar, sehingga penanganan dan pemantauan sangat penting terutama pada musim kemarau disertai fenomena El Nino yang memperburuk kondisi cuaca.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo sejak 2015 dan ditegaskan kembali pada 2019, di mana Presiden meminta agar Pangdam, Kapolda, dan jajaran terkait benar-benar mengawasi dan menangani karhutla secara serius agar tidak mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Djamari Chaniago menekankan bahwa penanganan karhutla bukan hanya soal teknis pemadaman, tetapi juga menjadi tolok ukur kinerja pejabat keamanan daerah. Jika gagal, konsekuensi mutasi atau pencopotan akan berlaku demi meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla di Indonesia.














Tinggalkan Balasan