Dokter Spesialis di RSUD dr M Haulussy Mogok, Insentif Rp19 Miliar Belum Dibayarkan
Media Kampung – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy, yang merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku dan rumah sakit pendidikan utama tipe B, menghadapi insiden mogok dari dokter spesialis nya. Pelayanan non-cito (poliklinik) di rumah sakit ini ditutup oleh para dokter spesialis sebagai protes atas belum dibayarkannya insentif mereka. Tercatat bahwa jumlah total insentif yang belum dibayarkan kepada dokter spesialis mencapai Rp19 miliar.
Permasalahan ini telah terjadi sejak tahun 2020, termasuk selama masa pandemi COVID-19. Insentif tersebut meliputi jasa pelayanan medis, yang mencakup jasa pasien umum sejak tahun 2021, jasa COVID-19 pada tahun 2022, dan jasa pelayanan pada tahun 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut melakukan mediasi antara dokter spesialis RSUD dr. M. Haulussy dan pemerintah daerah terkait isu ini. Dalam proses mediasi ini, dukungan datang dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah dan Sekretaris Jenderal.
Mediasi ini berhasil menghasilkan beberapa solusi, di antaranya adalah pembayaran insentif secara bertahap, peninjauan ulang terhadap status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, serta pemrosesan kembali terhadap jasa pelayanan COVID-19 pada tahun 2020 yang belum terklaim.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyatakan bahwa kedua kementerian akan terus memantau permasalahan serupa di daerah dan siap membantu mencari solusi yang sesuai. Kunta juga menjelaskan tentang program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang dikelola oleh Kemenkes. Program ini bertujuan untuk menempatkan dokter spesialis di berbagai daerah dengan penghasilan dari Kemenkes, sementara insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah. Kunta berharap para dokter spesialis PGDS dapat mendapatkan perhatian lebih dari para kepala daerah.
“Kemenkes berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah, sehingga mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan,” tulis Sekjen Kemenkes, Kunta, dalam akun Kemenkes RI, Selasa 8 Agustus 2023.
Keterlambatan pembayaran insentif kepada dokter spesialis ini disebabkan oleh ketidakadanya standar pembayaran insentif serta kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif, terutama karena regulasi yang belum jelas terkait status dokter PGDS.



