Bareskrim Polri Ungkap 191 Ribu IMEI Handphone Ilegal, Mayoritas iPhone, 6 Tersangka Diamankan
Media Kampung – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023) mengungkapkan kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI (International Mobile Equipment IdentityI). Dalam pengungkapan itu, sebanyak 191 ribu handphone ilegal yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum berhasil diungkap oleh kepolisian. Hal tersebut terjadi dalam kurun waktu sepuluh hari dari tanggal 10 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2023.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.
Adi Vivid menjelaskan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI HP seharusnya hanya dapat diakses oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Namun, pada kasus yang diungkap, oknum dari Kementerian Perindustrian tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR, tanpa mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.
Kepolisian akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagai langkah penindakan atas pelanggaran tersebut
“Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas ASN Kementerian Perindustrian hingga pihak swasta.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Wahyu.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.



