Media Kampung – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan keluarga balita berinisial I (4) yang tewas setelah terperosok ke dalam lubang proyek di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, untuk menempuh jalur hukum, termasuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Pramono sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara dalam mencari keadilan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 malam. Korban yang sedang bermain di area proyek pembangunan Lapangan Multifungsi Taman RW 04 di Jalan Manggarai Utara II tidak sengaja masuk ke area yang dibatasi seng, lalu terperosok ke lubang pondasi berdiameter sekitar 30 sentimeter dengan kedalaman 3,5–4 meter. Proses evakuasi berlangsung hampir empat jam melibatkan petugas pemadam kebakaran dan alat berat. Korban berhasil diangkat dalam kondisi hidup, tetapi meninggal dalam perjalanan ke RSCM.

Proyek tersebut merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta yang dikelola melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Pramono mengakui tanggung jawab pemerintah dan menginstruksikan jajaran kecamatan serta kelurahan untuk mendampingi keluarga korban hingga pemakaman, serta memastikan seluruh kebutuhan keluarga ditanggung pemerintah.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mendukung langkah hukum yang ditempuh keluarga, namun menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan proyek di Jakarta. Ia meminta Inspektorat DKI Jakarta melakukan audit kepatuhan terhadap standar keselamatan seluruh proyek di bawah koordinasi Pemprov DKI, termasuk yang dibiayai melalui CSR. “Belasungkawa dan pendampingan kepada keluarga korban memang merupakan kewajiban pemerintah, namun itu saja tidak cukup. Yang paling penting adalah memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Kevin dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Kevin juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek. Polisi dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih memeriksa kontraktor dan sejumlah saksi. Meski keluarga menolak autopsi, penyelidikan tetap diarahkan pada potensi kelalaian standar keselamatan proyek.

Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan proyek di ruang publik. Menurut peraturan yang berlaku, setiap lubang galian wajib diberi pagar pengaman, rambu peringatan, penerangan memadai, dan area kerja harus steril dari warga. Audit yang diminta Kevin diharapkan dapat mencegah tragedi serupa di masa mendatang.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.