Peran Satpendik Banyuwangi, Dalam Penanggulangan Kekerasan Di Era Teknologi Makin Berat
Banyuwangi, mediakampung.com – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindunangan Anak dan Keluarga Berencana Dinsos (PPKB) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah, S.Ag., M.Si., S.H., M.Kn., memberikan materi tentang Peran Satuan Pendidikan (Satpendik) dalam Penanggulangan Kekerasan pada Anak, bagi guru madrasah swasta di Kabupaten Banyuwangi secara daring, Sabtu (24/06/2023).
Pada acara Bimbingan Tehnik Pemenuhan Hak Anak itu, Anis menyampaikan bahwa dengan semakin berkembangnya tehnologi seperti saat ini, maka tantangan pendidikan semakin berat. Penanggulangan kekerasan pada anak tidak dapat hanya dilakukan oleh tenaga pendidik, namun harus melibatkan pihak-pihak luar.
Anis yang Alumni MTsN 3 Banyuwangi tersebut juga menyampaikan bahwa, yang sering terjadi pada anak adalah Familial abuse yaitu kekerasan seksual yang mana antara korban dan pelaku masih dalam hubungan darah yang menjadi bagian dalam keluarga inti. Dalam hal ini termasuk seseorang yang menjadi pengganti orang tua misalnya ayah tiri, pengasuh yang dipercaya merawat anak.
“Bogorad menyatakan sebuah penelitian terhadap anak menyatakan bahwa 70 persen pelaku adalah orang yang terdekat atau keluarga,” jelas Anis.
Selanjutnya Anis merangkan, jika kekerasan yang dilakukan oleh orang lain diluar keluarga korban (Extrafamilial abuse), hanya 40 persen yang melaporkan peristiwa kekerasan seksual.
Karenanya, Anis menginginkan sangat diperlukan adanya langkah-langkah kesadaran bersama untuk melakukan yang terbaik untuk anak.
Emy Hidayati, S.Pd., M.Pd., selaku dosen Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng menerangkan, bahwa sejak diterbitkannya undang-undang Perindungan anak, maka secara legal anak bukan lagi milik kedua orang tuanya, melainkan ada campur tangan negara untuk melindungi hak-haknya.
“Misi pendidikan untuk membangun kepedulian merupakan sebuaj komitmen,” kata Emy.
Emy menambahkan, kalau dulu negara ttidak ikut intervensi terhadap kehidupan anak dalam keluarga, namun pada ahirnya negara mempunyai komitmen dalam bentuk perundang-undangan untuk melindungi segenap masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah anak, baik yang sudah lahir maupun yang masih dalam kandungan.
“kalau tidak ada komitmen bersama, maka perundang-undangan tidak akan benar-benar berlaku efektif,” tandas Emy.
Sementara itu, Syafaat dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi megatakan, bahwa untuk anak-anak perempuan sebenarnya telah disediakan tablet tambah darah secara gratis yang dapat diminum seminggu sekali, hal ini sebagai salah satu langkah untuk peningkatan mutu SDM yang dimulai sejak dini. Dengan persiappan kesehatan calon ibu sejak remaja, diharapkan kasus stunting terhadap bayi dapat diturunkan.
Bagi anak perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang pengetahuan hak-hak reproduksi yang seharusnya didapatkan dari negara, yang dalam hal ini dari tenaga kependidikan.
Bimbingan Tehnik Pemenuhan Hak Anak ini berlangsung sejak Kamis, 22 Juni 2023 diikuti oleh guru PNS yang dipekerjakan pada madrasah swasta di Kabupaten Banyuwangi.
Komitmen kementerian Agama untuk menjadikan madrasah ramah anak bukan sekedar slogan, tetapi juga peningkatan kemampuan dan pemahaman tentang satuan pendidikan ramah anak.
Beberapa study kasus dibahas daam kegiatan tersebut, termasuk hak mendapatkan pendidikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual maupun bagi mereka yang karena sesuatu hal harus melaksanakan pernikahan sebelum waktunya. Juga pengamanan terhadap korban penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif).
Terhadap korban kekerasan seksual maupun NAPZA, para narasumber menyampaikan bahwa mereka mempunyai hak untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak, hal ini yang peru dijadikan komitmen bersama oleh semua satuan pendidikan.



