Media Kampung, Serang – Dua pengusaha travel haji dan umrah, Nova Nurlina Masindra selaku Komisaris Haji Konsorsium Nova (HKN) dan Nurul Zahra sebagai Direktur Utama PT Imtiyaz Global Wisata, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah haji sebesar Rp5,65 miliar.

Kasus ini bermula ketika keduanya menawarkan paket keberangkatan haji 2026 kepada petinggi PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia di Kabupaten Serang. Nova dan Nurul diduga telah menerima pembayaran sebesar Rp7,65 miliar dari perusahaan tersebut, namun gagal memberangkatkan jamaah sesuai jadwal yang telah disepakati.

Fakta Utama Kasus

  • Nova menawarkan paket haji VIP seharga Rp429 juta per orang kepada Andi Wibowo, pemilik PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia, untuk dirinya dan 18 karyawan.
  • PT Imtiyaz Global Wisata hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan izin untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tidak berhak menyelenggarakan perjalanan haji khusus.
  • Jadwal keberangkatan yang semula 16 Mei 2026 diundur menjadi 21 Mei 2026 dengan alasan visa belum siap, namun visa tidak pernah diserahkan kepada korban hingga batas waktu tersebut.
  • Korban membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana, namun terdakwa hanya mengembalikan Rp2 miliar dari total Rp7,65 miliar yang telah dibayarkan.

Penjelasan Hukum dan Regulasi

Mokhamad Saekhu, mantan Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Umrah Kanwil Kementerian Agama Banten, menjelaskan di persidangan bahwa penyelenggara perjalanan haji harus memiliki izin khusus dari Kementerian Agama, yakni PIHK. PT Imtiyaz Global Wisata hanya memiliki izin penyelenggaraan umrah sehingga tidak memenuhi syarat legal untuk mengelola perjalanan ibadah haji.

Selain itu, pengelolaan dana haji khusus harus melalui rekening penampung di bank syariah yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025. Mekanisme ini tidak dipenuhi dalam kasus ini.

Perubahan Terminologi Haji Furoda

Saksi juga menyebutkan bahwa istilah visa haji furoda atau mujamalah tidak lagi digunakan dalam sistem hukum Indonesia sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Agustus 2025, sehingga penawaran keberangkatan dengan istilah tersebut tidak sah secara hukum.

Dakwaan dan Proses Hukum

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten mendakwa Nova dan Nurul dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP tentang penggelapan dana.

Persidangan menghadirkan saksi ahli dan saksi dari pihak korban untuk menguatkan fakta bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dan melakukan penggelapan dana jamaah haji.

Implikasi Kasus

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan calon jamaah haji untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan mengikuti mekanisme pengelolaan dana yang sesuai peraturan untuk menghindari potensi penipuan dan kerugian finansial.

Pengadilan Negeri Serang akan melanjutkan proses persidangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para terdakwa.