Fungsi IKD Sebagai Pengganti E-KTP, Warga Indonesia Harus Nyoba

Media Kampung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah menginstruksikan percepatan perubahan digital kemudian keterpaduan Layanan Digital Nasional. Salah satu kegiatan pemerintah untuk digitalisasi adalah identitas kependudukan digital alias IKD.

IKD sendiri akan menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau yang tersebut dikenal sebagai e-KTP. Beralihnya e-KTP ke IKD direncanakan terealisasi di dalam tahun ini.

“Presiden mengharapkan Identitas Digital sudah ada mampu digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024,” dikutipkan dari siaran pers Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Senin (15/1/2024).

Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah serta swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri sudah merancang program identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Program Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas lalu efisiensi publik terhadap layanan pemerintah maupun swasta,” lanjut Kemendagri.

Adapun khasiat IKD ini yakni dapat memvisualisasikan KTP secara digital. Dengan KTP digital ini, warga tak perlu lagi melakukan fotokopi KTP.

Kedua, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas merek secara online. Ini adalah menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, juga sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).

Itu artinya tak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar lalu mendapatkan sebuah layanan secara online.

Ketiga, Aplikasi komputer IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang tersebut dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, kemudian dokumen lainnya.

Saat ini, IKD diatur di Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar juga Spesifikasi Peralatan Keras, Peralatan Lunak, kemudian Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Sejak IKD diperkenalkan pada tahun 2022 hingga Januari 2024, Kemendagri mengklaim ada tambahan dari 7.316.449 jiwa telah lama miliki Identitas Digital. Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali juga BPR Danagung Ramulti sudah ada menggunakan IKD untuk proses pengaktifan akun secara tambahan cepat dan juga aman.

Selain itu, pada di program IKD, rakyat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, kemudian lainnya.

“Ke depan, pengayaan layanan akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan pelanggan experience dan juga kemudahan pengguna di melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” jelas Kemendagri.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *