Media Kampung – 08 April 2026 | Jawa Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Energi Listrik (PSEL) yang mengatur pemanfaatan sampah menjadi sumber listrik.
Penandatanganan berlangsung di kantor Gubernur Jawa Barat, dihadiri Gubernur, perwakilan PT PLN, dan pengelola fasilitas pengolahan sampah.
Melalui PSEL, tiga instalasi pengolahan sampah di Bandung, Bekasi, dan Cirebon akan diintegrasikan ke jaringan PLN untuk menghasilkan listrik.
Setiap instalasi diproyeksikan menghasilkan antara 5 hingga 15 megawatt listrik, cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga setempat.
Gubernur menjelaskan bahwa proyek ini mendukung target 23% energi terbarukan pada 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dengan mengubah sampah menjadi listrik, kita dapat mengurangi volume TPA sekaligus menambah pasokan energi bersih,” ujar Gubernur dalam sambutan singkat.
Perwakilan PLN menambahkan bahwa listrik yang dihasilkan akan langsung dijual ke jaringan regional melalui mekanisme feed-in tariff.
Sistem feed-in tariff memberikan tarif tetap selama 20 tahun, sehingga investor memiliki kepastian pendapatan.
Pengelola fasilitas di Bandung menyatakan bahwa teknologi pembakaran termal dengan gasifikasi akan dipakai untuk meningkatkan efisiensi konversi.
Teknologi tersebut mampu mengubah 1 ton sampah menjadi sekitar 250 kWh listrik, dengan emisi karbon yang jauh lebih rendah dibanding pembangkit batu bara.
Pemerintah provinsi juga mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk pendanaan awal, termasuk pembangunan infrastruktur transportasi sampah.
Anggaran tersebut bersumber dari APBN serta dana hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proyek ini diharapkan dapat mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebesar 30% dalam lima tahun pertama.
Analisis Bappenas memperkirakan bahwa tiap megawatt listrik dari sampah dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 1.000 ton per tahun.
Jika target tercapai, Jawa Barat dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam mengintegrasikan ekonomi sirkular dengan sektor energi.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi lokal yang mempermudah proses perizinan bagi proyek serupa di masa depan.
Penandatanganan PSEL menandai langkah konkret provinsi dalam mengatasi masalah sampah sekaligus mempercepat transisi energi bersih.
Masyarakat diharapkan berpartisipasi dengan memisahkan sampah organik dan anorganik, yang menjadi bahan baku utama bagi instalasi.
Kepala Dinas lingkungan hidup Provinsi menegaskan bahwa edukasi publik akan menjadi prioritas untuk memastikan pasokan bahan baku yang konsisten.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan