Media Kampung, Klungkung – Tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Nyanglan terus bergulir dengan penetapan waktu dan tempat pemungutan suara. Rapat penetapan digelar di Ruang Rapat Kantor Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, pada Kamis, 4 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemungutan suara Pilkel Desa Nyanglan akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan di SD Negeri Nyanglan dan akan dibagi menjadi tiga TPS. Masing-masing TPS akan ditempatkan tujuh petugas KPPS, sehingga total terdapat 21 petugas. Penghitungan suara akan dilaksanakan setelah batas waktu pencoblosan berakhir. Serda Kadek Dwi Awan menyampaikan bahwa penetapan waktu dan TPS telah melalui musyawarah serta kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aparat keamanan bersama Bhabinkamtibmas dan seluruh pihak terkait siap mengawal seluruh tahapan Pilkel hingga pemungutan dan penghitungan suara. “Kami aparat keamanan akan memberikan kemampuan terbaik memastikan pesta demokrasi Pemilihan Perbekel berjalan aman, tertib, jujur dan demokratis,” tegasnya. Serda Kadek Dwi Awan juga mengajak seluruh pihak dan masyarakat bersama-sama mendukung pelaksanaan Pilkel Desa Nyanglan dengan menjaga situasi tetap kondusif. Tahapan pemilihan diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan hingga seluruh proses selesai.