Media Kampung, Klungkung – Pemilihan Perbekel Desa Nyanglan di Kecamatan Banjarangkan telah resmi menetapkan waktu dan lokasi pemungutan suara. Rapat penetapan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Nyanglan pada Kamis, 4 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Tempat pemungutan suara (TPS) akan diadakan di SD Negeri Nyanglan dan dibagi menjadi tiga TPS, dengan masing-masing TPS akan ditempatkan tujuh petugas KPPS. Total terdapat 21 petugas yang akan bertugas selama pemungutan suara, dan penghitungan suara akan dilakukan setelah batas waktu pencoblosan berakhir.
Serda Kadek Dwi Awan, yang merupakan Babinsa Desa Nyanglan, menyampaikan bahwa penetapan waktu dan TPS telah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama yang mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami aparat keamanan akan memberikan kemampuan terbaik memastikan pesta demokrasi Pemilihan Perbekel berjalan aman, tertib, jujur dan demokratis,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkel dengan menjaga situasi tetap kondusif. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tahapan pemilihan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hingga seluruh proses pemilihan selesai.













