Media Kampung, Jayapura – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 28 September 2026 untuk memperdalam materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua dan menghadirkan berbagai pihak terkait guna mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan dan tantangan pelindungan masyarakat adat di wilayah tersebut.

Penguatan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, hingga saat ini, regulasi yang mengatur masyarakat adat masih tersebar dan sektoral, sehingga dibutuhkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum serta pelindungan yang komprehensif.

Rombongan Komite I DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai dan didampingi Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam serta anggota lainnya. Kunjungan ini juga dihadiri oleh Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, perangkat daerah, serta perwakilan lembaga seperti Komnas HAM Papua dan masyarakat adat setempat.

Pendekatan Integratif dalam Pelindungan Masyarakat Adat

Gubernur Papua menekankan pentingnya kunjungan kerja ini sebagai sarana menyampaikan dinamika dan tantangan dalam pelindungan masyarakat adat. Ia mengungkapkan bahwa pelindungan masyarakat adat tidak hanya soal regulasi, tetapi juga pengakuan atas tanah leluhur dan harga diri masyarakat.

Menurut Matius D. Fakhiri, penyusunan kebijakan harus melibatkan masyarakat adat secara aktif, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, dengan musyawarah yang substantif, bukan sekadar formalitas.

Masukan dari Berbagai Pemangku Kepentingan

Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh instansi seperti Universitas Cenderawasih, Komnas HAM Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta lembaga masyarakat adat. Hal ini bertujuan agar RUU yang akan disusun mampu menjawab kebutuhan dan kondisi daerah yang beragam.

Peran dan Harapan DPD RI

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa pengakuan dan pelindungan masyarakat adat adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam regulasi yang jelas dan terpadu. Ia menyatakan bahwa selama ini pengaturan masih tersebar dalam peraturan sektoral yang menyebabkan berbagai persoalan terkait tanah adat, sumber daya alam, kelembagaan, dan penyelesaian sengketa.

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menambahkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan undang-undang khusus pelindungan masyarakat adat telah dilakukan sejak beberapa periode lalu. Namun, dukungan dari DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat, khususnya di Papua, sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat direalisasikan dan memberikan kepastian hukum.

Isu Tambahan yang Ditekankan

Selain pembahasan RUU, Yorrys juga menyoroti pentingnya diskusi lebih mendalam terkait penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta definisi nomenklatur Orang Asli Papua (OAP). Ia berharap inisiatif DPD RI ini mendapatkan dukungan dari Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua sesuai kewenangan masing-masing, serta diperkuat melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Papua menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga harkat dan martabat mereka sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.