Media Kampung – Pengadaan kursi pijat senilai Rp 47 juta di rumah dinas Gubernur Kalimantan Timur menimbulkan pertanyaan mengapa tidak dapat dibiayai dengan uang pribadi sang gubernur.

Pemerintah Provinsi Kaltim menjelaskan bahwa barang tersebut telah tercatat sebagai aset daerah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk penggantian dana pribadi.

Menurut Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, nilai Rp 47 juta merupakan perkiraan harga pasar untuk satu unit kursi pijat dengan spesifikasi tertentu.

Nominal Rp 125 juta yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebenarnya mencakup anggaran dua unit kursi pijat yang dikelola oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Realisasi pengadaan mencapai Rp 120.599.999, sesuai dengan catatan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang dipublikasikan pada akhir April 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa harga per unit berada di kisaran Rp 47 juta, bukan Rp 125 juta seperti yang beredar di media.

Rudy Mas’ud, Gubernur Kaltim, sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekeliruan persepsi harga dan menawarkan untuk mengganti fasilitas tersebut secara pribadi.

Namun, rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa pada 30 April 2026 menegaskan bahwa mekanisme penggantian pribadi tidak dapat dilaksanakan.

Keputusan rapat didasarkan pada fakta bahwa kursi pijat dan akuarium yang dipasang di rumah jabatan telah diinventarisasi sebagai aset Pemerintah Provinsi.

Menurut peraturan daerah, aset yang telah tercatat tidak dapat dipindahkan atau dijual melalui lelang tanpa prosedur khusus.

Prosedur lelang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penilaian independen, yang belum dipenuhi dalam kasus ini.

Faisal menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan mengikuti tata cara administrasi yang berlaku, termasuk verifikasi harga pasar.

Pengadaan kursi pijat dilakukan melalui tender terbuka, dengan dokumen penawaran yang diaudit oleh Biro Barjas.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penawaran terendah berada di kisaran Rp 58 juta per unit, namun negosiasi harga menghasilkan nilai akhir sekitar Rp 47 juta.

Negosiasi tersebut dianggap sah karena dilakukan dalam kerangka peraturan pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah provinsi menambahkan bahwa pembelian kursi pijat bertujuan meningkatkan kenyamanan kerja pejabat tinggi, bukan sebagai barang konsumtif pribadi.

Kebijakan tersebut selaras dengan pedoman kesejahteraan pegawai negeri yang memperbolehkan fasilitas ergonomis untuk meningkatkan produktivitas.

Namun, publik mengkritik penggunaan dana publik untuk barang mewah di tengah prioritas pembangunan infrastruktur.

Berbagai pihak menuntut transparansi lebih lanjut mengenai alokasi anggaran sebesar Rp 125 juta yang mencakup dua unit kursi pijat.

Dalam pernyataannya, Faisal menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana, melainkan alokasi yang sesuai dengan kebutuhan operasional.

Ia juga menambahkan bahwa audit internal akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan.

Audit tersebut dijadwalkan selesai pada kuartal ketiga 2026, dengan hasil akan dipublikasikan kepada masyarakat.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan informasi publik (PIP) terkait dokumen tender dan evaluasi harga.

Permohonan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Sekretariat Daerah Kaltim.

Jika data terbuka, masyarakat dapat menilai apakah harga Rp 47 juta per unit sudah wajar dibandingkan produk sejenis di pasar nasional.

Beberapa toko furnitur online mencatat harga kursi pijat bermerk internasional antara Rp 45 juta hingga Rp 55 juta, mendukung argumentasi nilai pasar.

Selain itu, faktor pengiriman ke wilayah Kalimantan Timur menambah biaya logistik yang dapat mempengaruhi total harga.

Pemerintah provinsi berjanji untuk mempertimbangkan faktor tersebut dalam perhitungan anggaran selanjutnya.

Kasus ini juga memicu diskusi tentang batas penggunaan dana pribadi pejabat dalam mengganti aset publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, aset publik tidak dapat dipindahtangankan tanpa prosedur resmi.

Penggantian melalui dana pribadi hanya diperbolehkan bila aset belum terdaftar secara resmi.

Karena kursi pijat sudah terdaftar, mekanisme tersebut tidak berlaku dalam kasus ini.

Gubernur Rudy Mas’ud tetap berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semua kebijakan akan terus diawasi oleh lembaga pengawas internal dan eksternal.

Dengan demikian, kursi pijat Rp 47 juta tetap menjadi aset pemerintah yang tidak dapat dibiayai oleh dana pribadi gubernur.

Situasi ini mencerminkan pentingnya kepatuhan pada regulasi aset publik serta kebutuhan akan komunikasi yang jelas kepada publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.