Media Kampung – 30 Maret 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Hunian Layak pada rapat paripurna Senin 30 Maret 2026. Keputusan itu menandai transisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi regulasi yang mengikat.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Laila Mufidah dan dihadiri Wali Kota Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala OPD, pimpinan BUMD, dan 36 anggota dewan. Suasana rapat di Gedung DPRD terasa formal setelah libur Lebaran.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, melaporkan proses pembahasan yang memakan waktu satu tahun sejak Februari 2025 hingga Februari 2026. Durasi tersebut dipertahankan untuk memastikan setiap aspek regulasi terperinci.
Saiffudin menekankan bahwa penekanan pada definisi hunian layak serta pengaturan khusus rumah kos merupakan upaya menghasilkan aturan komprehensif. Ia menambahkan bahwa kualitas regulasi menjadi prioritas utama dibandingkan kecepatan legislatif.
Pansus melibatkan akademisi, termasuk Prof. Suparto, yang menegaskan bahwa hak atas hunian layak merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Pandangan tersebut dijadikan landasan filosofis dalam penyusunan Perda.
Draf akhir Perda telah melalui serangkaian fasilitasi dan penyempurnaan substansi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kolaborasi lintas pemerintah daerah diharapkan mempercepat implementasi kebijakan di tingkat lokal.
Pada tahap akhir rapat, Laila Mufidah meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir. Jawaban “Setuju” terdengar serempak, menandakan sahnya perubahan Raperda menjadi Perda.
Selanjutnya, naskah keputusan ditandatangani bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif sebagai simbol kesepakatan. Penandatanganan berlangsung tanpa kendala dan menutup sesi pada pukul 14.56 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik pengesahan Perda Hunian Layak. Ia berharap regulasi tersebut menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya.
Cahyadi menambahkan bahwa Perda akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pengaturan lingkungan dan pendataan penghuni kos. Ia menekankan pentingnya menegakkan ketertiban kota yang aman.
Perda Hunian Layak mencakup definisi standar hunian, kriteria teknis bangunan, serta prosedur perizinan bagi pemilik rumah kos. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran standar kebersihan dan keamanan.
Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda. Perwali akan memberikan detail operasional bagi dinas terkait dalam pengawasan dan penegakan.
Pihak kepolisian dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Disperkim) akan berkoordinasi dalam verifikasi data penghuni kos. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik ilegal serta meningkatkan rasa aman di kawasan permukiman.
Organisasi masyarakat sipil menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif dalam melindungi hak dasar warga. Mereka menilai bahwa regulasi yang jelas dapat mencegah konflik antara pemilik dan penyewa rumah kos.
Namun, beberapa pengelola kos menilai bahwa persyaratan administratif baru dapat menambah beban operasional. Mereka meminta pemerintah menyediakan pelatihan dan bantuan teknis agar transisi berjalan lancar.
Secara keseluruhan, pengesahan Perda Hunian Layak menunjukkan komitmen DPRD Surabaya dalam menegakkan hak asasi dan ketertiban kota. Diharapkan kebijakan ini segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Surabaya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

