Tertib Pajak, Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Menerima Penghargaan PBB-P2 Dari Pemkab Lumajang

Pemdes Tunjung, Gucialit

Lumajang, mediakampung.com – Kabupaten Lumajang memberikan apresiasi berupa Piagam kepada 48 Desa yang Lunas PBB-P2 Tahun 2023, salah satunya desa Tunjung Kecamatan Gucialit. Piagam tersebut diberikan sebagai apresiasi Pemkab Lumajang atas desa yang telah lunas PBB-P2 pada Periode I, per 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.

“Terima kasih kepada kepala desa yang sudah menuntaskan kewajibannya di bidang pajak bumi dan bangunan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono usai menyerahkan Piagam Desa Lunas PBB-P2 Tahun 2023 di Ruang Nararya Kirana, Pemkab Lumajang Kamis (8/6/2023).

Agus Triyono tak lupa juga menyampaikan, bahwa desa sebagai relawan pembangunan. Karena sektor pajak menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

“Panjengan semua ini adalah relawan pembangunan Kab Lumajang, meskipun Pemkab Lumajang belum bisa memberi imbal balik, tetapi tata kelola keuangan terus kita perbaiki,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Endhi Setyo Arifianto menjelaskan, bahwa apresiasi tersebut bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh perangkat untuk memungut PBB-P2, agar rangkaian PBB-P2 Tahun 2023 dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, jika per 31 Mei 2023 ada 49 Desa Lunas dan 11 desa Realisasi pungutan PBB-P2 diatas 60 – 86 persen.

“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) selain memberikan BKK pada desa yang lunas tetapi juga piagam penghargaan bagi desa yang lunas sebelum jatuh tempo.

Selanjutnya, Sari selaku Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, salah satu penerima penghargaan piagam Desa Lunas PBB – P2. sangat berterima kasih banyak kepada masyarakat Desa Tunjung yang telah taat membayar pajak. Tanpa adanya kerja sama pemerintah Desa dengan masyarakat tidak mungkin desa kita bisa mendapatkan piagam dari pemerintah daerah,” ujarnya.

“Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain, memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang, jelas Sari. (Arifin).

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan