Proyek Pembangunan Infrastruktur yang Kurang Transparan, Masyarakat Minta Keterbukaan Informasi Publik Agar Terapkan
Media Kampung – proyek pembangunan Infrastruktur di Kabupaten banyuwangi menjadi sorotan, karena dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik. proyek yang diduga menggunakan uang negara melalui APBD banyuwangi ini masih saja terdapat pekerjaan yang tidak dilengkapi pemasangan papan informasi yang menjelaskan jenis kegiatan proyek tersebut di awal pekerjaan.
Tidak adanya papan nama proyek ini menuai kebingungan di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara harus berlandaskan asas keterbukaan informasi publik.
Ketua forum rogojampi bersatu (FRB), irfan hidayat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kurangnya transparansi dalam proyek ini. “Tanpa papan nama, proyek ini terkesan seperti proyek yang berjalan tanpa termonitor dengan jelas,” ujarnya dalam pernyataan di kantor FRB pada Sabtu (2/9/2023).
irfan hidayat menekankan pentingnya pemasangan papan nama proyek sebagai implementasi asas transparansi. Hal ini tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pengawasan proyek dan memahami seluruh aspek terkait.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas menyebutkan bahwa proyek yang menggunakan uang negara harus dilengkapi dengan papan nama yang menyebutkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak,” tegas Irfan.
Ia juga mengajak pihak terkait untuk segera memantau dan memasang papan informasi kegiatan proyek tersebut. masyarakat pun berharap agar transparansi dalam pembangunan proyek dapat terjamin, sehingga tidak ada keraguan mengenai penggunaan anggaran negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.


