Media Kampung, Banyuwangi – Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah. Dalam aksi ini, petugas menyita 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total mencapai sekitar 17 gram.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa penyelundupan ini dilakukan oleh seorang oknum karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP pada Rabu, 14 Oktober 2026 sore. Modus operandi SFP adalah membawa barang pasokan untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas.
Penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat proses pemeriksaan rutin yang dilakukan secara ketat oleh petugas. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap orang dan barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas di pintu utama. “Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim wajah. Kemasannya tampak tidak sesuai dengan standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam,” ujar Solichin.
Awalnya, bagian dalam wadah krim wajah diperiksa petugas, tetapi tidak ditemukan barang terlarang. Namun, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membongkar struktur bagian bawah wadah krim tersebut. Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik yang terbungkus dengan rapi. “Saat dibuka, ditemukan 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku bahwa ia dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan, berinisial DSG, untuk membawakan barang tersebut. SFP mengaku tidak mengetahui bahwa dalam wadah krim wajah yang dibawanya terdapat barang haram terlarang. “SFP mengakui bahwa ia memang dimintai tolong, tetapi ia tidak mengetahui bahwa terdapat barang terlarang dalam krim wajah tersebut,” tambah Solichin.
Petugas kemudian memanggil dan menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui bahwa paket barang terlarang tersebut adalah miliknya. Untuk penanganan hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan oknum SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, warga binaan DSG langsung diamankan di dalam sel isolasi untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan lebih lanjut. Warga binaan juga kami tempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Solichin.













