Media Kampung – 09 Maret 2026 | Digitalisasi program Bantuan Sosial (Bansos) di Banyuwangi kini memasuki fase masa sanggah setelah hasil seleksi diumumkan pada 2 Maret 2026. Warga yang dinyatakan tidak layak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggahan data, memperbaiki informasi yang dianggap tidak akurat, dan mengajukan ulang permohonan.

Proses sanggahan dapat dilakukan melalui formulir yang disediakan oleh agen perlinsos di desa atau kelurahan, ataupun secara daring melalui portal resmi perlinsos. Setelah data diajukan, verifikasi dilakukan secara lintas kementerian dan instansi, termasuk Badan Pusat Statistik, untuk memastikan keabsahan informasi.

Berbagai faktor menjadi alasan penolakan awal, antara lain kepemilikan kendaraan roda empat, daya listrik rumah melebihi 900 watt, atau kepemilikan sertifikat lebih dari satu. Berikut contoh alasan yang sering muncul:

  • Kepemilikan mobil atau motor mewah
  • Daya listrik PLN di atas 900 watt
  • Memiliki lebih dari satu sertifikat rumah

Salah satu kasus yang menonjol adalah Endang Kartika dari Desa Olehsari, Kecamatan Licin. Endang terkejut saat dinyatakan tidak layak karena data pemerintah mencatatnya memiliki mobil roda empat, perahu, dan kapal motor. Padahal, suaminya hanya bekerja sebagai kuli bangunan, dan mereka hanya memiliki satu sepeda motor. Endang melaporkan bahwa KTP-nya pernah dipinjam kerabat untuk keperluan kredit kendaraan, yang menyebabkan data tersalah.

Dengan bantuan agen perlinsos setempat, Endang mengisi formulir sanggahan, melaporkan kondisi rumah, pekerjaan suami, dan kepemilikan kendaraan yang sebenarnya. Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menegaskan bahwa mekanisme sanggahan memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Ia menambahkan bahwa verifikasi data akan melibatkan beberapa lembaga guna memastikan keabsahan sebelum status layak atau tidak layak diperbarui.

Kasus lain yang mendapat sorotan adalah Ibu Adiyah, seorang perempuan yang hidup sendiri sebagai tukang mengikat sayur. Setelah mengajukan sanggahan, ia dinyatakan layak menerima bansos, menandakan bahwa sistem digitalisasi dapat memperbaiki kesalahan awal.

Portal resmi perlinsos (perlinsos.kemensos.go.id) menampilkan hasil seleksi beserta alasan penetapan layak atau tidak layak. Warga dapat mengaksesnya melalui layanan IKD, mengunjungi kantor desa/kelurahan, atau menghubungi agen perlinsos yang menangani pendaftaran.

Dengan adanya masa sanggah, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan akurasi data, mengurangi kesalahan penetapan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial digital.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.