Banyuwangi โ€“ Polresta Banyuwangi terus gencar memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Setelah sebelumnya menyasar penjual miras, kini giliran tempat hiburan malam yang menjadi target razia, Selasa (21/1/2025) malam. Hasilnya, puluhan botol miras tanpa izin berhasil diamankan.

Razia dipimpin langsung oleh Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono. Tiga tim disebar ke sejumlah titik tempat hiburan di kawasan Kota Banyuwangi, Rogojampi, dan Gambiran. Di sebuah tempat hiburan di Gambiran, polisi menemukan miras golongan B dan C ilegal. Sebanyak 62 botol miras tanpa dokumen lengkap disita dari lokasi tersebut. Razia ini juga melibatkan personel TNI dan Satpol PP.

Selain menyasar miras, petugas juga memeriksa dokumen perizinan tempat hiburan malam untuk memastikan legalitas penjualan miras. โ€œRazia ini menindaklanjuti arahan Kapolda Jatim dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi terkait penertiban dan pengawasan peredaran miras tanpa izin,โ€ jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Selama razia, petugas memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menciptakan suasana yang aman bagi masyarakat. โ€œKami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan keamanan masyarakat, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal,โ€ tegas Kombes Pol. Rama.