Media Kampung – 10 April 2026 | Joko Widodo melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pendanaan kasus ijazah palsu yang sedang diusut. Langkah tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi presiden pada Senin (10/4/2026).

Rismon, yang dikenal sebagai tokoh politik dan mantan anggota DPR, sebelumnya dituduh menyediakan dana untuk memproduksi dokumen akademik palsu. Tuduhan itu muncul setelah beberapa universitas melaporkan peningkatan permintaan ijazah tidak sah.

Penyelidikan awal menunjukkan adanya aliran dana dari rekening pribadi Rismon ke pihak ketiga yang diduga menyalurkan surat keterangan akademik. Bareskrim Polri kini menelusuri jejak transaksi tersebut.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik atau swasta untuk kepentingan kriminal tidak dapat ditoleransi. “Setiap warga negara, termasuk tokoh publik, harus tunduk pada hukum,” ujarnya.

Jokowi menambahkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat integritas sistem pendidikan. Ia menolak spekulasi bahwa kasus ini berhubungan dengan politik praktis.

Baca juga:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengirimkan data terkait perguruan tinggi yang menjadi sasaran penipuan ijazah. Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menyatakan kesiapan lembaga untuk bekerja sama dengan aparat.

Bareskrim Polri menyebutkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti forensik. Kepala Divisi Kriminalitas Ekonomi, Kombes Pol. Hadi, mengatakan proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur.

Rismon belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. Sumber dekatnya menyebutkan bahwa ia berencana mengajukan pembelaan hukum bila ada tuduhan yang terbukti.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai kasus ini mencerminkan tantangan dalam memberantas korupsi di bidang pendidikan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam aliran dana kampus.

Sementara itu, kelompok anti‑korupsi menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga keuangan yang berpotensi menjadi perantara. Mereka meminta regulator memperketat regulasi transfer dana.

Di media sosial, netizen membagi pendapat tentang peran presiden dalam mengusut kasus ini. Beberapa memuji langkah cepat, sementara yang lain menuntut penyelidikan lebih mendalam.

Pengacara Rismon, Rudi Hartono, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam produksi ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut masih berupa spekulasi.

Baca juga:

Pemerintah melalui Unit Pengawasan Intern (UPI) menyiapkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kontrol akademik. Salah satunya adalah pembentukan database nasional ijazah yang terintegrasi.

Sementara penyelidikan masih berjalan, pihak kepolisian mengingatkan publik agar tidak terlibat dalam transaksi ilegal terkait dokumen akademik. Pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara.

Kasus ini muncul bersamaan dengan beberapa skandal pendidikan lainnya yang menimbulkan kegelisahan publik. Pemerintah berjanji akan meningkatkan audit independen terhadap institusi pendidikan tinggi.

Jokowi menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Indonesia untuk menjaga integritas sumber daya manusia. “Kita harus memastikan setiap gelar memiliki nilai sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga meminta semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk berperan aktif melaporkan indikasi kecurangan. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik pemalsuan ijazah.

Bareskrim Polri menargetkan penyelesaian penyelidikan awal dalam tiga bulan ke depan. Hasil temuan akan dibawa ke Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Dengan laporan resmi dan tindakan hukum yang diambil, kasus pendanaan ijazah palsu kini berada di jalur hukum yang transparan, menandakan tekad pemerintah menegakkan keadilan.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.