Media Kampung – 09 April 2026 | Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan dalam pertemuan lapangan bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, belum pernah mengeluarkan izin penebangan kayu.
Pernyataan itu muncul ketika Prabowo menanyakan prosedur legalitas kayu kepada petani di daerah penebangan.
Namun, petugas setempat melaporkan bahwa tidak ada surat izin resmi yang pernah diterbitkan untuk area tersebut.
Prabowo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kehutanan guna mencegah praktik illegal logging.
Ia menambahkan bahwa tanpa izin yang sah, penebangan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan hilangnya pendapatan negara.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, belum memberikan respons resmi terhadap pertanyaan tersebut pada saat pernyataan itu disampaikan.
Pihak Kementerian mengklaim bahwa semua proses perizinan berada dalam tahapan verifikasi dan belum selesai.
Namun, Prabowo menolak argumen tersebut dengan menyebutkan bahwa data digital tidak menunjukkan adanya izin yang terdaftar.
Ia menyarankan agar kementerian segera mengunggah data perizinan ke portal publik agar transparansi terjaga.
Kejadian ini menambah tekanan politik pada pemerintah terkait upaya konservasi hutan Indonesia.
Organisasi lingkungan menilai bahwa ketidakjelasan izin merupakan salah satu faktor utama peningkatan pembalakan liar.
Pemerintah sebelumnya telah menargetkan penurunan deforestasi sebesar 30 persen dalam lima tahun ke depan.
Jika perizinan tidak dipastikan, target tersebut akan sulit tercapai dan menimbulkan kritik internasional.
Dalam konteks ekonomi, industri kayu menyumbang signifikan pada PDB, namun harus dijalankan secara berkelanjutan.
Prabowo menekankan bahwa keberlanjutan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan hutan.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan kehutanan harus selaras dengan komitmen Indonesia pada perjanjian iklim.
Sebagai penutup, Prabowo meminta kementerian mempercepat publikasi izin dan menegakkan sanksi bagi pelanggar, demi menjaga sumber daya alam negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






