Media Kampung – 09 April 2026 | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), pada Rabu 8 April 2026 melaporkan sejumlah akun digital ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengaduan tersebut mencakup akun YouTube @StudioMusikRockCiamis, kanal Ruang Konsensus, Mosato TV, YouTuber Nusantara, serta akun Facebook bernama 1922 Pusat Madiun.
JK menuduh pemilik akun tersebut menyebarkan informasi palsu yang menuduhnya mendanai Roy Suryo dan rekan‑rekannya dalam upaya mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut laporan polisi dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM, para terlapor diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, serta pasal‑pasal terkait Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang‑Undang KUHP yang baru.
Pasal‑pasal tersebut mengatur tentang penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan penghinaan terhadap martabatnya serta menodai reputasi pemerintahannya bersama Presiden Jokowi.
“Saya tidak pernah membiayai siapa pun untuk menyelidiki Pak Jokowi,” ujar JK dalam pernyataan resmi di Bareskrim.
Ia menambahkan, “Kami bersama selama lima tahun, tidak mungkin saya melakukan hal yang disebutkan itu.”
Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya dilaporkan karena menuduh JK, membantah tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan video yang menuduh JK merupakan hasil olahan kecerdasan buatan (AI) dan tidak menyebut nama JK secara eksplisit.
Girsang menegaskan, “Itu semua olahan AI, Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK.”
Tim hukum JK, yang dipimpin oleh Abdul Haji Taulaho, menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya melindungi nama baik dan menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengganggu stabilitas politik.
“Kami melaporkan karena informasi itu beredar luas dan merusak integritas lembaga negara,” kata Abdul Haji.
Selain Rismon, kanal YouTube lain yang dilaporkan meliputi Ruang Konsensus yang menyebut JK memiliki “insting berkuasa yang tidak rasional” dalam sebuah video.
Mosato TV menayangkan judul yang mengaitkan JK dengan upaya makar dan provokasi terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Andaikan konten tersebut terbukti tidak berdasar, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang ITE dan KUHP.
Pihak Bareskrim belum mengumumkan langkah selanjutnya, namun proses penyelidikan diharapkan selesai dalam beberapa minggu mendatang.
JK juga menuntut Presiden Jokowi untuk menampilkan ijazah aslinya guna menutup spekulasi publik yang telah berlangsung selama tiga tahun.
“Saya yakin Pak Jokowi memiliki ijazah asli, dan cukup menampilkannya untuk mengakhiri perdebatan,” ujarnya.
Isu ijazah Jokowi sendiri telah menjadi topik hangat di media sosial sejak 2023, menimbulkan berbagai teori konspirasi dan klaim tanpa bukti yang kuat.
Beberapa kanal YouTube memanfaatkan isu tersebut untuk menarik perhatian penonton dengan judul provokatif.
Penggunaan AI dalam pembuatan video hoaks menambah kompleksitas penyelidikan, karena identifikasi pembuat konten menjadi lebih sulit.
Tim forensik digital Bareskrim bekerja sama dengan Dittipidsiber dan Dittipidum untuk menelusuri jejak digital dan metadata video.
Jika terbukti melanggar Undang‑Undang ITE, pelaku dapat dijatuhi denda hingga Rp 1 miliar atau hukuman penjara maksimal enam tahun.
JK menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan sekadar pembalasan pribadi, melainkan perlindungan terhadap integritas institusi negara.
“Kami tidak akan menoleransi penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, komunitas netizen terbagi antara yang mendukung JK dan yang mengkritik langkah hukum tersebut sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.
Beberapa pengguna media sosial menilai laporan ini sebagai contoh penegakan hukum yang tegas terhadap penyebaran hoaks.
Namun, aktivis kebebasan berekspresi menilai tindakan ini perlu diimbangi dengan perlindungan hak berpendapat yang sah.
Kasus ini menambah daftar perselisihan hukum yang melibatkan tokoh politik senior di Indonesia pada era digital.
Pengawasan konten online kini menjadi fokus utama aparat keamanan siber dalam rangka menjaga stabilitas politik dan keamanan informasi.
JK menutup kunjungan ke Bareskrim dengan menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas.
“Saya berharap proses ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa fitnah tidak akan dibiarkan mengabur kebenaran,” tutupnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan