Media Kampung – 09 April 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menolak tudingan bahwa provinsi Jawa Barat berada dalam zona intoleransi. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa, 7 April 2026.
Pigai menegaskan bahwa insiden intoleransi dapat muncul di wilayah mayoritas maupun minoritas, tanpa memandang lokasi geografis. Ia menambahkan bahwa kasus yang muncul di Jawa Barat hanyalah satu contoh tunggal yang tidak mencerminkan pola umum.
Dalam konteks itu, Pigai memperkenalkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama sebagai upaya legislatif untuk menanggulangi potensi intoleransi. RUU tersebut dirancang untuk melindungi hak beragama semua warga, termasuk kelompok kepercayaan lokal.
Usulan tersebut telah dibahas bersama Menteri Agama, namun terdapat perbedaan pandangan mengenai istilah yang tepat. Menteri Agama berpendapat bahwa Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama lebih sesuai, sementara Pigai mengusulkan kebebasan sebagai landasan utama.
Pigai berargumen bahwa pendekatan “perlindungan” terbatas pada tujuh agama yang diakui secara resmi, sehingga mengabaikan penganut agama lokal dan kepercayaan tradisional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mengakomodasi semua bentuk kepercayaan dalam kerangka hukum.
Menurutnya, kebijakan berbasis perlindungan saja tidak mampu menjamin kebebasan beribadah secara menyeluruh. Ia mencontohkan wilayah Nusa Tenggara Timur, Bali, serta daerah lain yang juga mengalami tekanan terhadap minoritas agama.
Pigai menuturkan, “Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan.” Kutipan ini menggambarkan persepsi luas tentang intoleransi.
Menteri HAM menolak anggapan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah yang ‘intoleran’, menyebutnya sebagai opini negatif yang telah terbentuk lama. Ia mendasarkan penilaiannya pada pengalaman, pemantauan, dan penelitian pribadi.
Ia menambahkan, “Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap luar biasa Jawa Barat ini intoleran.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa satu insiden tidak cukup untuk melabeli seluruh provinsi sebagai tidak toleran.
Pemerintah pusat menilai bahwa penanganan kasus intoleransi memerlukan kerangka hukum yang lebih inklusif. RUU Kebebasan Beragama diharapkan menjadi instrumen utama untuk menegakkan prinsip pluralisme konstitusional.
Jika RUU tersebut disahkan, mekanisme perlindungan akan meluas ke kelompok kepercayaan yang saat ini tidak diakomodasi oleh undang-undang yang ada. Hal ini termasuk agama wiwitan serta kepercayaan lokal yang belum mendapat pengakuan resmi.
Para ahli hukum menilai bahwa perubahan regulasi dapat memperkuat jaminan kebebasan beragama, sekaligus menurunkan potensi konflik sektarian. Namun, mereka memperingatkan perlunya implementasi yang konsisten dan pengawasan independen.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi dalam proses penyusunan RUU dan partisipasi luas dari semua pemangku kepentingan. Mereka menekankan pentingnya dialog lintas agama untuk menciptakan iklim toleransi.
Dengan tekanan publik yang meningkat, pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut dalam waktu dekat. Upaya ini diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan hak minoritas dengan kepentingan nasional.
Penutup: Menteri Pigai menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi, sambil menolak stereotip negatif terhadap Jawa Barat. Kondisi ini mencerminkan langkah konkret menuju masyarakat yang lebih inklusif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan