Penindakan Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Surabaya

Media Kampung, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mulai Senin, 28 September 2026, melaksanakan penindakan tilang manual di sejumlah titik strategis kota. Fokus utama penindakan ini adalah pelanggaran kasat mata yang membahayakan, seperti pengendara yang tidak mengenakan helm dan kendaraan tanpa pelat nomor.

Pelaksanaan tilang manual ini salah satunya terlihat di perempatan Jalan Kedung Cowek-Kenjeran, di mana petugas Satlantas aktif menindak pengendara roda dua yang melanggar aturan. Video penindakan ini sempat diunggah di akun Instagram resmi Polrestabes Surabaya, menampilkan proses penilangan dan pendataan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Konteks dan Alasan Penindakan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang manual ini sebagai respons dari meningkatnya pelanggaran lalu lintas sejak penghentian tilang manual sebelumnya. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan cukup mengkhawatirkan karena tidak hanya membahayakan pengemudi tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Luthfie menekankan bahwa tujuan dari penindakan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran keselamatan pengendara, bukan sekadar karena ada polisi di jalan. Ia juga menegaskan penggunaan tilang harus diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum anggota kepolisian.

Situasi Pelanggaran di Titik-Titik Strategis

Pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara yang melanggar aturan, terutama melewati garis marka saat lampu merah. Di perempatan Kedung Cowek, dalam satu menit tercatat sekitar 83 kendaraan roda dua melakukan pelanggaran tersebut, selain juga ditemukan pengendara yang tidak memakai helm dan melawan arus.

Selain perempatan Kedung Cowek, pelanggaran serupa juga terlihat di perempatan Jalan Pandegiling dan Jalan Wonokromo. Di perempatan Pandegiling, terdapat sekitar 12 pengendara roda dua yang berhenti di luar garis marka, dan ada juga yang melawan arus tanpa helm. Sementara di perempatan Wonokromo, beberapa pengendara roda dua melewati marka dan ada yang melakukan putar balik saat lampu merah.

Regulasi dan Sanksi Pelanggaran

Di lokasi penindakan terdapat papan peringatan yang mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Jo 106 (4) huruf B UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi petugas untuk menindak pelanggar yang membahayakan keselamatan di jalan raya.

Harapan dan Dukungan untuk Ketertiban Lalu Lintas

Kombes Pol Luthfie mengajak masyarakat Surabaya untuk mendukung kebijakan penindakan tilang manual demi terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kesadaran pengendara menjadi kunci utama agar pelanggaran dapat diminimalisasi tanpa perlu penindakan yang berlebihan.

Dengan penegakan aturan yang konsisten dan pengawasan yang ketat, diharapkan kondisi lalu lintas di Surabaya dapat menjadi lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.