**Media Kampung, Jawa Timur** – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur mencuat setelah informasi viral di media sosial. Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) diduga melakukan tindakan tersebut terhadap mahasiswi angkatan 2025.

Dalam pesan anonim yang beredar di media sosial, mahasiswi tersebut mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terjadi saat suasana kelas sudah sepi dan menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi lebih dari sekali. Ia bahkan mengaku pernah berlari mencari bantuan ketika kejadian tersebut berlangsung.

Menanggapi isu ini, Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin, menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporannya di menfess hari Minggu (11/10). Lalu Senin (12/10) bukti menfess itu saya share ke PPK-BK (Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Bimbingan Konseling) dan dilakukan koordinasi awal serta audiensi dengan Fakultas Hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10).

Nizwan menjelaskan bahwa kampus telah memanggil dosen yang dimaksud untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, pihak kampus belum dapat menjatuhkan sanksi karena belum menerima laporan resmi maupun bukti pendukung dari korban. “Karena belum ada bukti yang konkret, hanya dari menfess itu yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan (siapa pengirimnya),” ucapnya.

Saat ini, PPK-BK UPN Veteran Jatim bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tengah menghimpun laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. “Seminggu ini kami masih menunggu laporan dari para korban yang dirugikan. Setelah itu baru diproses PPK-BK dengan koordinasi bersama pimpinan fakultas dan dewan etik, nantinya akan jadi berita acara untuk rekomendasi ke pimpinan,” jelasnya.

Nizwan menambahkan, jika dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran, pihak kampus akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita masih melakukan pendalaman dan nantinya akan proses lebih lanjut (jika terbukti melakukan pelecehan seksual). Dosennya juga berstatus PNS sehingga agak panjang prosesnya,” ujarnya.