Media Kampung – Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto ANTARAArif Firmansyah
Si kecil sebentar lagi genap 5 tahun, Moms. Jangan lupa cek Kartu Identitas Anak (KIA)-nya, ya. Sebab, KIA memiliki masa berlaku yang berbeda sesuai usia anak. Saat anak genap 5 tahun, orang tua perlu mengajukan pembaruan KIA agar foto anak sesuai dengan usianya. Prosesnya bisa dilakukan melalui Disdukcapil sesuai domisili KK, baik secara online maupun langsung.
Syarat Memperbarui KIA Anak
Dikutip dari Disdukcapil, sebelum mengajukan pembaruan KIA, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran anak
- KTP elektronik orang tua atau wali
- KIA lama, jika masih ada
- Pas foto terbaru anak sesuai ketentuan daerah
- Formulir F-1.02 jika diminta oleh Disdukcapil setempat
Pastikan orang tua mengecek persyaratan melalui Disdukcapil sesuai domisili karena ketentuan foto dan alur pengajuan bisa berbeda di setiap daerah.
Cara Memperbarui KIA di Jakarta
Bagi warga Jakarta, pengajuan pembaruan KIA dapat dilakukan melalui aplikasi layanan administrasi kependudukan dengan nama ALPUKAT. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi dan login.
- Pilih layanan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Klik Tambah Permohonan.
- Pilih data anak sesuai KK.
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
- Pilih lokasi serta jadwal pengambilan yang tersedia.
- Unduh surat permohonan dan pantau status pengajuan melalui aplikasi.
Setelah permohonan selesai diproses, ikuti informasi petugas untuk pengambilan KIA di lokasi yang dipilih. Jadi, jangan lupa cek masa berlaku KIA si kecil, ya, Moms, agar dokumen identitasnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














