Media Kampung – TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengkaji pembongkaran ruko di Pasar Cimanggis, Ciputat, setelah terjadi ledakan gas etilen pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemkot menunggu hasil pemeriksaan struktur untuk memastikan tingkat kerusakan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan kerusakan pada sejumlah elemen utama bangunan, termasuk kolom, balok induk, dan pelat lantai. “Memang terjadi buckling dan cracking di struktur kolom, balok induk, dan pelat lantai. Saya rasa bangunan-bangunan ini sudah tidak layak digunakan kembali. Kemungkinan besar akan segera dilakukan pembongkaran,” ujarnya pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pilar menduga, tekanan berlebih akibat ledakan menjadi penyebab kerusakan tersebut. Ia meminta penanganan segera untuk mencegah risiko bangunan runtuh, terutama jika pedagang, warga, atau pemulung memasuki area terdampak. “Dalam waktu dekat memang perlu disegerakan. Karena saya khawatir terjadi kegagalan struktur yang akan mengakibatkan bencana berikutnya,” tambahnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel belum mengizinkan aktivitas perdagangan di bangunan terdampak sebelum memastikan bahwa kondisinya aman melalui pemeriksaan teknis. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pemilik ruko harus membongkar bangunan dan bagaimana proses penanganannya.
Selain memeriksa kerusakan, Pemkot juga menyoroti dugaan penggunaan ruko untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Pilar menyatakan bahwa pemeriksaan awal belum menemukan izin untuk penyimpanan gas berisiko tinggi di lokasi ledakan. “Kawasan itu diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan pergudangan biasa, bukan penyimpanan bahan berbahaya dengan tingkat risiko tinggi,” tegasnya.
Pemkot berencana memeriksa seluruh kawasan Pasar Cimanggis untuk memastikan tidak ada pemilik usaha lain yang menggunakan bangunan di luar peruntukannya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. “Kita akan cek satu Pasar Cimanggis ini apakah ada yang serupa. Kalau ada, kita tindak lanjuti karena izinnya harus sesuai dengan kegiatan usahanya,” ujar Pilar.
Terkait pembongkaran, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan perusahaan pemilik kawasan. Pemilik dapat melaksanakan pembongkaran dengan memenuhi standar keselamatan teknis yang ditetapkan pemerintah. Jika pemilik tidak mampu melaksanakannya, Pemkot akan membahas langkah penanganan berikutnya.
Pemkot juga masih membahas kemungkinan penyediaan lokasi alternatif bagi pedagang yang terdampak. Sementara itu, kepastian jumlah ruko yang perlu dibongkar, penyelesaian ganti rugi, dan tindak lanjut perizinan masih menunggu hasil pemeriksaan serta koordinasi dengan pemilik kawasan.












