Media Kampung – Warga Kabupaten Jember kini tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri untuk mengurus perubahan dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan hakim. Melalui inovasi bernama PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), layanan tersebut dapat diakses langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember. Pelaksanaan sidang perdana digelar pada Jumat, 26 Juni 2026, dengan dua pemohon yang mengikuti sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan.
Proses Lebih Mudah dan Terintegrasi
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama. Sesuai kesepakatan, sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, di Kantor Dispendukcapil Jember,” ujar Bambang.
Dengan PASTI MAPAN, masyarakat cukup mengajukan permohonan di Dispendukcapil atau melalui kantor kecamatan. Seluruh berkas akan diteruskan ke Dispendukcapil hingga proses persidangan, sehingga pemohon tidak perlu lagi mengurus administrasi ke beberapa instansi secara terpisah.
Jenis Perubahan yang Dilayani
Layanan ini diperuntukkan bagi perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama, yang berdasarkan ketentuan harus memperoleh penetapan pengadilan sebelum dokumen kependudukan diterbitkan kembali. Sementara itu, untuk pembetulan data yang tidak mengubah makna identitas, seperti kesalahan penulisan nama atau ejaan, masyarakat tetap dapat mengurusnya langsung di Dispendukcapil sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi.
Bambang berharap, kehadiran PASTI MAPAN dapat mempermudah masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, menghemat waktu dan biaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang mengurus perubahan identitas kependudukan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan