Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23 Tahun 2026 yang mengubah aturan piutang negara, memungkinkan pemerintah langsung memanfaatkan aset sitaan demi percepatan penyelesaian utang.

PMK ini merupakan revisi atas PMK No.240 Tahun 2016 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026.

Perubahan utama terletak pada Pasal 186A ayat (b) yang memberikan wewenang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menguasai dan menggunakan barang jaminan tanpa persetujuan penanggung atau penjamin utang.

“Langkah ini meningkatkan efektivitas penyelesaian piutang negara dan mengurangi ketergantungan pada proses lelang yang memakan waktu,” ujar Purbaya dalam pidato di Senayan, Senin 6 April 2026.

Menurut Pasal 186B, aset dapat dikuasai setelah Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan diterbitkan.

Kementerian atau lembaga yang mengajukan permohonan harus menyertakan analisis penggunaan aset untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan.

Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Penyerah Piutang, dan keputusan akhir diberikan oleh ketua PUPN cabang dalam waktu paling lama sepuluh hari kerja.

Setelah disetujui, negara dapat menguasai dan menggunakan aset tersebut selama dua tahun.

Penguasaan aset tidak otomatis mengurangi jumlah utang penanggung atau penjamin, namun penggunaan hasilnya dapat diarahkan untuk mengurangi beban utang.

Berbagai pihak, termasuk BUMN, BUMD, BUMDes, perorangan, serta organisasi penunjang pemerintah, dapat mengajukan permohonan pendayagunaan aset.

Aset yang dapat diambil alih meliputi barang bergerak, uang tunai, aset digital, deposito, saham, obligasi, serta piutang dan penyertaan modal.

Tanah atau bangunan hanya dapat dipakai bila sudah bersertifikat, tidak dalam sengketa, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, dan tidak dijaminkan kepada kreditur lain.

Regulasi baru ini diharapkan mempercepat likuidasi piutang negara dan meningkatkan efisiensi penggunaan aset publik.

Pemerintah menegaskan bahwa prosedur administratif tetap harus dipenuhi untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Kebijakan ini muncul setelah Satgas BLBI menyita aset senilai Rp245 miliar di enam lokasi pada Desember 2024, menambah urgensi reformasi pengelolaan piutang.

Dengan mekanisme baru, aset sitaan dapat langsung dipakai untuk program pembangunan, tanpa harus menunggu proses lelang yang panjang.

Pengawasan atas penggunaan aset akan tetap berada di tangan PUPN, yang bertanggung jawab memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pengumuman resmi PMK No.23/2026 dipublikasikan melalui portal resmi Kementerian Keuangan pada 27 April 2026.

Implementasi kebijakan akan diawasi oleh Komisi XI DPR dalam rapat kerja mendatang.

Secara keseluruhan, perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi piutang negara dengan dinamika ekonomi modern.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.