Media Kampung – 10 April 2026 | Pemerintah mengeluarkan PMK terbaru tentang uang makan PNS tahun 2026, menetapkan besaran per golongan serta mekanisme pencairannya.

Uang makan merupakan tunjangan harian yang diberikan kepada pegawai negeri sipil untuk menutupi biaya makan saat bertugas di luar kantor.

PMK No. 2026/12/PMK menempatkan uang makan dalam empat tingkatan golongan, yaitu I/a‑I/b, II/a‑II/b, III/a‑III/b, dan IV/a‑IV/b.

Golongan I/a‑I/b memperoleh Rp30.000 per hari, II/a‑II/b Rp35.000, III/a‑III/b Rp40.000, sementara IV/a‑IV/b mendapatkan Rp45.000 per hari.

Syarat pencairan mengharuskan pegawai berada pada penugasan di luar kantor minimal empat jam, mengisi formulir SPTU, dan melampirkan bukti kehadiran.

Baca juga:

Verifikasi dilakukan oleh unit keuangan masing‑masing melalui sistem e‑Office, sehingga proses pencairan menjadi otomatis dan tercatat.

Batas maksimal pencairan tidak boleh melebihi dua puluh dua hari kerja per bulan, selaras dengan ketentuan internal kementerian.

Kebijakan ini selaras dengan aturan gaji dan pensiun PNS yang masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, sebagaimana dilaporkan oleh media Fajar.co.id.

Pada 2026 tidak ada perubahan nominal pensiun PNS, sehingga pemerintah menitikberatkan pada tunjangan lain seperti uang makan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pejabat keuangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyatakan bahwa penetapan uang makan bertujuan meningkatkan produktivitas ASN saat melakukan tugas di lapangan.

Ia menambahkan bahwa pengaturan yang jelas meminimalkan risiko penyalahgunaan dana publik.

Data terbaru memperkirakan total anggaran uang makan 2026 mencapai sekitar Rp1,2 triliun, berdasarkan jumlah PNS aktif dan rata‑rata hari kerja di luar kantor.

Anggaran tersebut diserap melalui APBN dan diatur dalam dokumen anggaran tahunan masing‑masing kementerian.

Baca juga:

Selain uang makan, PNS tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja yang diatur dalam PP No. 8 Tahun 2024.

Gaji pokok pada 2026 tetap mengacu pada golongan terakhir serta masa kerja, dengan kisaran mulai Rp3,5 juta hingga Rp4,9 juta per bulan untuk golongan tertinggi.

Kenaikan gaji ke‑13 tahun 2026 masih dalam kajian, belum ada keputusan final, sebagaimana tercatat dalam PP No. 9 Tahun 2026.

PPPK juga berhak atas uang makan yang sama, asalkan memenuhi syarat kehadiran dan penugasan di luar kantor.

Syarat khusus PPPK meliputi kontrak minimal satu tahun dan penugasan resmi di luar kantor.

Bagi PNS yang bekerja di kantor pusat, uang makan tidak diberikan kecuali ada penugasan resmi ke daerah atau luar negeri.

Pemerintah menegaskan bahwa semua pencairan harus melalui sistem elektronik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Audi internal Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan rutin atas penggunaan dana uang makan.

Baca juga:

Jika terdapat penyimpangan, pegawai dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan aturan PMK yang baru, diharapkan penerima tunjangan dapat merencanakan keuangan pribadi lebih baik.

Pemerintah tetap berkomitmen menyediakan tunjangan yang adil dan tepat waktu bagi seluruh PNS pada tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.