Media Kampung – 09 April 2026 | Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tahap II pada April 2026, dan membuka akses digital untuk verifikasi penerima.

Sistem desil, yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kategori berdasarkan kesejahteraan, menjadi dasar alokasi program seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK.

Masyarakat dapat mengetahui posisi desilnya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store, serta melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk memulai pengecekan, pengguna diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit serta mengisi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.

Setelah data diproses, sistem menampilkan nama, kelompok desil, serta daftar bantuan sosial yang sedang atau pernah diterima.

Baca juga:

Pada aplikasi, proses login dapat dilakukan dengan akun yang sudah terdaftar atau melalui registrasi baru menggunakan alamat email dan nomor telepon.

Setelah masuk, menu Profil menampilkan ringkasan tingkat kesejahteraan keluarga serta status penerimaan bantuan, sementara menu Cek Bansos memungkinkan pencarian langsung dengan NIK.

Situs web menampilkan hasil dalam satu halaman, menegaskan desil 1‑4 berhak atas Program Keluarga Harapan dan BPNT, serta desil 1‑5 berhak atas PBI-JK dan ATENSI.

Data desil bersifat dinamis; perubahan kondisi rumah, pekerjaan, atau kepemilikan aset dapat mempengaruhi perhitungan dan harus dilaporkan ke kelurahan atau melalui aplikasi.

Badan Pusat Statistik melakukan pembaruan data secara berkala, sehingga informasi yang tercantum pada aplikasi atau situs selalu mencerminkan kondisi terbaru.

kementerian sosial menekankan pentingnya akurasi data untuk menghindari bantuan yang tidak tepat sasaran dan memaksimalkan efektivitas program.

Baca juga:

Warga yang menemukan ketidaksesuaian dapat mengajukan perbaikan melalui petugas desa, kantor kecamatan, atau menu Pengajuan Perbaikan di aplikasi Cek Bansos.

Antarmuka aplikasi dirancang sederhana, memungkinkan pengguna dengan tingkat literasi digital rendah untuk menyelesaikan pengecekan dalam dua menit.

Pihak resmi juga menyarankan agar pengguna tidak membagikan NIK dan password kepada pihak ketiga untuk menjaga keamanan data pribadi.

Dengan kedua kanal digital ini, masyarakat dapat memantau haknya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pemerintahan, mempercepat proses verifikasi dan distribusi bantuan.

Pemerintah berharap peningkatan akses digital ini akan meningkatkan transparansi, memperkecil kesenjangan, dan memastikan bantuan sosial tepat waktu hingga akhir tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: