Media Kampung – Pemerintah Indonesia kembali menimbulkan tarik‑ulur pajak kendaraan listrik, memicu kebingungan di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan investor. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai kebijakan ini tidak memiliki perencanaan matang.

Permenhub Nomor 11 Tahun 2026 memberi wewenang kepada kepala daerah untuk menetapkan tarif pajak kendaraan listrik. Hal ini bertentangan dengan kebijakan nasional sebelumnya yang menetapkan pajak kendaraan listrik nol persen.

Beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, sudah menerapkan pajak atas kendaraan listrik meski belum ada arahan jelas dari pemerintah pusat. Keputusan daerah tersebut menimbulkan inkonsistensi antar wilayah.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan semua gubernur untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bersifat opsional sehingga pelaksanaannya berbeda‑beda di tiap provinsi.

“Kebijakan ini sangat membingungkan, publik tidak tahu apakah harus membayar pajak atau tidak,” ujar Trubus dalam wawancara dengan Republika.co.id. Ia menambahkan bahwa kebingungan ini mengganggu kepercayaan publik.

Trubus menyoroti tidak adanya batas persentase atau ambang nilai yang jelas dalam Permenhub tersebut. Tanpa pedoman yang konkret, daerah kesulitan menentukan tarif yang wajar.

Pengamat menilai seharusnya pengumuman pajak kendaraan listrik berasal dari Kementerian Keuangan, bukan Kementerian Dalam Negeri. Konflik sektoral ini mencerminkan kurangnya koordinasi antarlembaga.

Menurut Trubus, Kemendagri berupaya mengurangi tekanan pada daerah akibat penurunan Transfer Dana ke Daerah (TKD). Aturan yang dikeluarkan dianggap sebagai upaya menstabilkan pendapatan daerah.

Ketidakpastian kebijakan pajak kendaraan listrik berdampak pada keputusan investasi perusahaan otomotif dan startup EV. Investor menunda proyek karena tidak dapat memperkirakan beban pajak secara pasti.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan visi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih pada tahun 2024. Namun, perubahan kebijakan terbaru menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi visi tersebut.

Per 24 April 2026, beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Bali sudah mengeluarkan pembebasan penuh, sementara provinsi lain seperti Jawa Barat masih memberlakukan pajak sebesar 1-2 persen. Situasi ini menciptakan peta pajak yang tidak merata.

Trubus menekankan perlunya kerangka kebijakan nasional yang jelas dan terkoordinasi untuk menghindari kebingungan lebih lanjut. Tanpa kepastian, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia dapat terhambat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.