Media Kampung – Pemerintah Indonesia mengesahkan pajak mobil listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada akhir April 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di seluruh wilayah negara.

Menurut regulasi baru, pemilik mobil listrik kini wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai tarif yang ditetapkan masing‑masing daerah. Dasar perhitungan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang sama dengan kendaraan konvensional.

“Kami menantikan kejelasan jadwal implementasi karena hal ini berdampak pada strategi penjualan kami,” kata perwakilan Chery Group Indonesia dalam pernyataan resmi pada 18 April 2026. Perusahaan menegaskan kesiapan menghadapi perubahan fiskal sambil terus memasarkan model iCar V23 Pro Plus.

Sebelumnya, mobil listrik menikmati pembebasan PKB dan BBNKB sebagai insentif pemerintah untuk mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan. Kebijakan tersebut menjadi faktor utama yang mendorong konsumen beralih dari bahan bakar minyak ke listrik.

Dengan berlakunya pajak, besaran yang harus dibayar tidak seragam; beberapa provinsi menetapkan tarif nol persen, sementara daerah lain mengaplikasikan tarif standar sebesar 1‑2 persen dari NJKB. Kebijakan desentralisasi ini memberi ruang bagi pemerintah daerah menyesuaikan beban fiskal dengan kebutuhan regional.

Perbedaan perlakuan pajak berpotensi memengaruhi dinamika pasar antara mobil listrik rakitan dalam negeri (CKD) dan impor utuh (CBU). Kendaraan yang dirakit secara lokal masih dapat mengandalkan insentif produksi, sehingga harga jual diprediksi tetap stabil. Sebaliknya, kendaraan impor menghadapi risiko kenaikan harga setelah berakhirnya insentif pajak CBU pada tahun 2026.

Pengamat pasar mencatat bahwa harga jual mobil listrik buatan dalam negeri tidak akan naik signifikan karena pemerintah lebih memilih menambah pajak tahunan daripada menaikkan harga jual secara frontal. Namun, konsumen yang mengincar mobil listrik impor harus menyiapkan anggaran tambahan untuk menutupi beban pajak baru.

Dari perspektif konsumen, beban pajak tahunan menambah biaya operasional, namun tetap lebih rendah dibandingkan biaya bahan bakar bensin. Analisis menunjukkan bahwa tarif PKB tahunan tidak melebihi beberapa juta rupiah untuk mobil listrik kelas menengah, sementara penghematan energi dapat mencapai 60‑70 persen.

Keunggulan biaya operasional tetap menjadi nilai jual utama kendaraan listrik. Pengisian daya listrik biasanya hanya memerlukan sepertiga biaya bensin untuk jarak tempuh yang setara, dan kebutuhan perawatan rutin jauh lebih minim karena tidak ada oli mesin atau filter bahan bakar.

Pemerintah tetap mendukung sektor EV melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung sebagian untuk model tertentu. Skema ini diharapkan menyeimbangkan penerimaan negara dengan upaya mengurangi emisi karbon.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan penjualan mobil listrik sebesar 45 persen pada kuartal pertama 2026, menandakan bahwa meski ada pajak baru, minat konsumen tetap tinggi. Proyeksi menunjukkan pangsa pasar EV dapat mencapai 12‑15 persen dari total penjualan kendaraan baru pada akhir tahun 2027.

Hingga kini, otoritas pajak daerah masih menyusun panduan teknis untuk penerapan pajak mobil listrik, sementara produsen menunggu kepastian pelaksanaan. Bapenda Jakarta telah mengumumkan rencana skema keringanan bagi kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri, menandai adaptasi regulasi yang terus berkembang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.