Polres Nganjuk Menerapkan Ujian Praktik SIM Roda 2 dengan Skema Terbaru

waktu baca 2 menit
Polres Nganjuk ujian SIM C Gunakan Skema Baru

Media Kampung – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Nganjuk telah mengimplementasikan perubahan dalam lintasan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi () untuk kendaraan roda 2 (R2). Perubahan ini melibatkan penggantian model lintasan dari bentuk angka 8 menjadi bentuk huruf S.

Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Achmat Rochan S.H., M.M., mengungkapkan bahwa perubahan ini berdasarkan petunjuk dan arahan (Jukrah) dari Korlantas Mabes . Uji praktik R2 sebelumnya terdiri dari 5 item lintasan, namun kini disederhanakan menjadi satu lintasan yang berbentuk huruf S. Selain itu, lintasan yang semula memiliki lebar 1,5 kali lebar kendaraan juga diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

“Kami menghapus bentuk lintasan angka 8 dan menggantinya dengan bentuk huruf S. Kami berharap bahwa perubahan ini akan meningkatkan efektivitas dalam penerbitan di seluruh jajaran, terutama di Satlantas Polres Nganjuk,” ungkap AKP Rochan.

Aipda Afifah Yuniar Safitri, anggota Banit Satlantas Polres Nganjuk, turut memberikan edukasi kepada para pemohon selama ujian praktik. Tujuannya adalah untuk membantu pemohon lebih mudah lulus dalam ujian praktik yang baru ini.

Dalam pengamatan langsung di lokasi ujian praktik, kami berkesempatan mewawancarai Anisa Putri, seorang pemohon C asal Desa Sugihwaras Prambon. Ini merupakan kali pertamanya mengikuti ujian praktik model lintasan huruf S, dan ia berhasil lulus dalam percobaan pertamanya.

“Menurut saya, perubahan ujian praktik kali ini sangat signifikan. Model lintasan angka 8 sebelumnya terasa rumit, sedangkan lintasan terbaru berbentuk huruf S jauh lebih mudah dan saya langsung lulus dalam ujian pertama,” ungkap Anisa.

Perubahan skema ujian praktik ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pemohon dan mempermudah proses penerbitan di Satlantas Polres Nganjuk.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita