Media Kampung, Jakarta Timur – Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menegaskan bahwa rumah dinas prajurit TNI tidak boleh disewakan kepada masyarakat sipil. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dugaan penyewaan rumah dinas yang ditempati Letkol Inf Arman Jad di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas judi online.

“Secara aturan tidak boleh disewakan karena ini rumah dinas prajurit,” kata Noor Iskak saat dihubungi, Sabtu (10/10).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Noor menambahkan, “Saat ini dalam rangkaian pemeriksaan oleh Pomdam Jaya.”

Sebelumnya, Kapuspen Mabes TNI Mayjen Muhammad Nas juga menyatakan bahwa Letkol Inf Arman telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. “Dia sudah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya,” ujar Muhammad Nas pada Jumat (9/10).

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 11 orang yang diduga menjadi operator judi online, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Aparat turut memasang garis polisi dan memutus aliran listrik di lokasi.

Video penggerebekan rumah yang diduga menjadi markas judi online itu kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar seseorang mengatakan, “Wah ini ada yang nggak beres nih. Pantesan pagarnya tinggi.”