Media Kampung, Badung – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Badung telah memulai langkah untuk memperketat persyaratan bagi pelatih yang akan menangani atlet di berbagai ajang olahraga. Dalam kebijakan baru ini, pelatih tidak hanya diharuskan memiliki pengalaman melatih, tetapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui asesmen atau uji kompetensi yang diadakan di Badung, di mana sebanyak 80 pelatih mengikuti tahap awal asesmen yang melibatkan asesor dari sejumlah daerah. Langkah ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan, termasuk Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
Uji kompetensi ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) pada tanggal 3-4 Oktober 2025. Ketua KONI Badung, I Made Sutama, menekankan pentingnya sertifikasi untuk memastikan bahwa pelatih yang menangani atlet memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya. Ia mengibaratkan sertifikat tersebut sebagai izin yang diperlukan dalam profesi pelatih, mirip dengan izin praktik yang dimiliki oleh dokter.
“Kalau diumpamakan sertifikasi ini seperti di kedokteran dokter. Mereka itu sudah sarjana S.Ked, tetapi belum bisa menyandang dokter. Artinya untuk dia akan melakukan praktik itu istilah masih ada izinnya. Ini ada uji kompetensi juga,” ungkap Made Sutama.
Dia juga menyatakan bahwa sebelumnya, KONI Badung belum sepenuhnya memahami pentingnya sertifikasi tersebut. Namun, setelah mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai sistem sertifikasi, pihaknya sepakat untuk menjadikannya sebagai syarat bagi pelatih yang berada di bawah naungan KONI Badung.
Sementara itu, Direktur LSP-POR, Moch Yudianto Arifandi, menjelaskan bahwa asesmen dilakukan untuk menilai sejauh mana para pelatih memenuhi standar yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengalaman sebagai pelatih bukanlah satu-satunya ukuran untuk menentukan kompetensi seseorang. “Nah, standar tersebut telah ditetapkan. Andaikan tidak memenuhi standar, maka tidak boleh diberi rekomendasi kompeten. Walaupun dia pelatih lama pun, selama tidak memenuhi standar, maka belum diberi rekomendasi kompeten,” tegasnya.
Yudianto Arifandi menambahkan bahwa dengan data tersebut, KONI Badung dapat menentukan langkah selanjutnya. Pelatih yang belum memenuhi standar bisa diarahkan untuk mendapatkan pelatihan atau peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan. Dalam asesmen yang disiapkan untuk pelatih KONI Badung, terdapat lima dimensi kompetensi yang menjadi bagian dari pengujian, yaitu task skills, task management skills, transfer skills, job rule, serta contingency management skills.













